Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] UMKM Bakal Bebas PPh | Sri Mulyani soal Isu Punya NIK Harus Bayar Pajak

Kompas.com - 09/10/2021, 09:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

Aturan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).

Dengan demikian, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

"Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Simak selengkapnya di sini

2. Isu Punya NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah resmi menambah satu fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Dia bilang, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca selengkapnya di sini

3. UU HPP Disahkan, Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak?

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru saja disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini.

Berdasarkan UU HPP tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh.

Artinya, lewat aturan baru tersebut, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Selengkapnya baca di sini

4. Promo Garuda Indonesia, Harga Tiket ke 10 Destinasi Favorit Hanya Rp 1 Jutaan

Garuda Indonesia menghadirkan promo melalui program "Octobest" yang menghadirkan harga tiket spesial Rp 1.010.000 ke 10 destinasi favorit seperti Denpasar, Lombok, Ambon, Batam hingga Yogyakarta.

Penawaran khusus tersebut berlaku bagi pembelian tiket pada periode 7 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021 dengan periode perjalanan 7 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022.

Promo khusus tersebut dapat diakses melalui channel penjualan tiket Garuda Indonesia baik website di www.garuda-indonesia.com maupun mobile app "Fly Garuda" dengan menggunakan kode promo khusus OCTOBEST.

"Program Octobest ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kami kepada para pengguna jasa Garuda Indonesia dengan memberikan berbagai pilihan sebagai added value pembelian tiket penerbangan melalui promo diskon harga tiket khusus bagi penumpang serta promo khusus lainnya," ujar Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi dalam keterangan tertulisnya

Selengkapnya simak di sini

5. Ada Tax Amnesty mulai 1 Januari 2022, Begini Cara Hitung Pajaknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengungkapan sukarela atau pengampunan pajak (tax amnesty) bakal dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 6 bulan ke depan.

Bendahara negara ini berharap, pengungkapan sukarela dapat menambah pelaporan wajib pajak yang ingin patuh atas harta-hartanya.

"Oleh karena itu kita harap kepatuhan WP melalui kesempatan 6 bulan yang diberikan pemerintah akan bisa meningkatkan pelaporan dari kewajiban pajak yang selama ini belum dilaporkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan sukarela wajib pajak. Pihaknya akan memberi kesempatan selama 6 bulan untuk para pengemplang pajak sebelum langkah yang lebih jauh (enforcement) dilakukan.

Lalu bagaimana cara menghitungnya? Baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com