Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Penghasilan Pribadi yang Terkena Pajak di Aturan Terbaru?

Kompas.com - 09/10/2021, 09:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru saja disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Banyak orang bertanya-tanya, berapa penghasilan per bulan yang terkena pajak sesuai UU HPP tersebut?

Sesusi UU HPP, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Dalam UU HPP tersebut diatur bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun baru akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh sebesar 5 persen.

Baca juga: Mengenal Pajak PPh dan Jenis-jenisnya

"Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (9/10/2021). 

Orang kaya, pajak makin besar

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada skema baru lapisan pajak, di mana pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi, mengalami kenaikan. 

Dengan pengesahan, bracket (batas) pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan sampai dengan Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta untuk tarif PPh sebesar 5 persen.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

Baca juga: Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah

Adanya UU membuat bracket pada pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 5 lapisan. Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.

Pajak UMKM

Pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

Baca juga: Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen? Ini Kata Kemenkeu

Dengan demikian, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

"Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, semula batasan pendapatan minimum UMKM belum diatur dalam UU. Dengan UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.

"Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun, dia tetap kena pajak 0,5 persen. Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha kecil mikro yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen," ujar dia.

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Pajak Penghasilan atau PPh?

Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.

Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12.

"Yang dipajaki yang di atas Rp 500 juta mulai bulan keenam sampai bulan terakhir. Kemudian mereka akan berkurang beban pajak yang tadinya Rp 6 juta (karena wajib diambil 0,5 persen), menjadi Rp 3,5 juta (karena ada batasan Rp 500 juta)," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen, Pemerintah: Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com