Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internship atau Pemagangan, Bagaimana Peraturannya di Indonesia?

Kompas.com - 09/10/2021, 09:59 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Internship adalah pemagangan atau kegiatan pelatihan kerja yang dilakukan oleh mahasiswa atau murid sekolah kejuruan.

Internship atau magang biasanya dilakukan untuk menambah pengalaman pelajar sebelum benar-benar masuk ke dunia kerja.

Bahkan, beberapa universitas mewajibkan mahasiswanya untuk magang sebagai salah satu syarat kelulusan.

Namun sayangnya, praktik internship atau pemagangan di Indonesia masih belum sempurna. Banyak pelajar yang melakukan intern atau magang bekerja seperti karyawan normal dengan beban kerja yang berlebih namun tak mendapatkan gaji yang sesuai.

Untuk lebih mengenai apa itu internship dan aturan terkait internship di Indonesia, simak artikel berikut.

Baca juga: Magang: Pengertian, Jangka Waktu, Hak dan Kewajibannya

Pengertian Internship

Seperti dijelaskan sebelumnya, internship artinya pemagangan. Penjelasan mengenai apa itu internship serta aturan penyelenggaraannya di Indonesia tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, internship adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggaran terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja atau buruh yang berpengalaman.

Dengan mengikuti internship, harapannya seseorang akan mengalami peningkatan pengalaman dan keahlian sebelum benar-benar bekerja kelak.

Pada pasal 22 UU Ketenagakerjaan dijelaskan, internship dilakukan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.

Perjanjian ini sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengsuaha serta jangka waktu magang.

Aturan Internship

Selain UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, terdapat aturan turunan mengenai internship yakni lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Aturan tersebut mengatur mengenai banyaknya jumlah peserta magang pada suatu perusahaan, yakni paling banyak 20 persen dari keseluruhan jumlah pekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, peserta magang hanya bisa melakukan internship paling lama satu tahun.

Sebelumnya juga sudah dijelaskan, penyelenggaran internship harus dilakukan dengan dasar perjanjian pemagangan. Isi Perjanjian Pemagangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Hak dan kewajiban peserta pemagangan
  • Hak dan kewajiban penyelenggaran pemagangan
  • Program pemagangan
  • Jangka waktu pemagangan
  • Besaran uang saku

Untuk diketahui, besaran uang saku yang wajib diberikan oleh penyelenggara internship terdiri atas biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

Baca juga: Apa Itu Merger Perusahaan: Definisi, Manfaat, jenis, dan Contohnya

Selain perjanjian magang, aturan mengenai intership juga meliputi persyaratan peserta pemagangan, hak peserta pemagangan, kewajiban peserta pemagangan, hak penyelenggaran pemagangan, dan kewajiban penyelenggara pemagangan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan Peserta Pemagangan

  • Usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus seleksi

Hak Peserta Pemagangan

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Kewajiban Peserta Pemagangan

  • Mentaati perjanjian pemagangan
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Baca juga: Bearish: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Dampak ke Investor

Hak Penyelenggara Pemagangan

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
  • Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan

  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Baca juga: Window Dressing: Pengertian dan Dampaknya Bagi Investor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com