Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Bantah Jadi Pemegang Saham Bank Dharmala

Kompas.com - 09/10/2021, 13:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo membantah jadi pemegang saham Bank Dharmala.

Hal ini menyusul dipanggilnya Suyanto oleh Satgas BLBI sebagai pemegang saham Bank Dharmala untuk melunasi utang Rp 904,4 miliar dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Bank Dharmala adalah salah satu bank yang menerima dana BLBI pada tahun 1998 silam.

"Bahwa menurut informasi klien kami, pemegang saham Bank Dharmala saat itu adalah PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) bukan klien kami. Sedangkan pemegang Saham DSS adalah Dharmala Intiutama (DIU)," kata Kuasa Hukum Suyanto, Jamaslin James Purba dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Obligor BLBI Tak Hadiri Panggilan Satgas, Kuasa Hukum Suyanto Gondokusumo Sebut Kliennya Lupa Ingatan

Seharusnya kata Jamaslin, pemegang saham Bank Dharmala yang lain turut dipanggil oleh Satgas BLBI, mengingat metode penyelesaian utang melalui PKPS.

"Jadi kalau konsep penyelesaian melalui PKPS maka siapa pemegang saham bank saat itu, seharusnya ikut di panggil Satgas BLBI," ujar Jamaslin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya memilih metode penyelesaian utang melalui perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), yaitu penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset dan tagihan dan PKPS.

Metode penyelesaian menurut MSAA adalah seluruh aset Bank BBKU diserahkan kepada BPPN untuk dicairkan sebagai pembayaran. Bukan hanya aset fisik, tapi juga aset yang berbentuk tagihan bank kepada pihak ketiga.

Mengingat metode ini sah, final, dan mengikat, seharusnya kata Jamaslin, nilai hasil likuidasi diberitahukan kepada obligor sehingga kekurangan dana bisa diketahui.

"Seharusnya hasil likuidasi aset dan tagihan bank yang diambil alih BPPN harusnya diberitahu kepada para pemegang saham agar diketahui berapa kekurangan maupun kelebihannya jika ada," pungkas James.

Baca juga: Profil Suyanto Gondokusumo, Pemilik CFC yang Jadi Pengemplang BLBI

Sebagai informasi, Satgas BLBI kembali memanggil Suyanto Gondokusumo pada Jumat (8/10/2021) untuk menghadiri agenda Tindak Lanjut Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI (PKPS Bank Dharmala).

Suyanto seharusnya hadir pada pukul 10.00 - 12.00 WIB ke ruang Satgas BLBI, di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Besaran utang yang ditagih kepada Suyanto senilai Rp 904,4 miliar.

Namun dalam panggilan lanjutan, Suyanto tidak hadir karena masalah kesehatan. Berdasarkan keterangan medis, Suyanto mengidap depresi berat dan lupa ingatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto: Kenapa Baru 20 Tahun Kemudian Utang Ditagih?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com