Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Transaksi E-Mas Bank BSI, Pahami Risiko Tabungan Emas BSI

Kompas.com - 09/10/2021, 14:07 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat dan ketentuan mengenai tabungan emas BSI yang merupakan produk Bank Syariah Indonesia (BSI) penting untuk dipahami, terutama terkait risiko menabung emas di BSI.

Tabungan emas BSI disebut juga E-Mas BSI. Apa itu E-Mas di BSI? Pertanyaan semacam ini memang kerap muncul di kalangan pembaca.

Tabungan e-mas dan gadai emas (tabungan emas BSI) adalah layanan kepemilikan emas melalui BSI Mobile dengan pembelian emas mulai dari Rp 50.000.

Baca juga: Kenali Tabungan Emas BSI, Investasi E-Mas di Bank Syariah Indonesia

Dikutip dari laman resmi BSI, dengan tabungan emas BSI, Anda bisa beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang ke cabang.

Produk ini berlaku bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang telah memiliki rekening tabungan rupiah (Tabungan Mudharabah atau Tabungan Wadiah) serta telah aktivasi BSI Mobile.

Risiko E-Mas di BSI

Sebelum membuka rekening tabungan emas BSI, nasabah diminta untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Syariah Indonesia.

Hal ini termasuk aturan transaksi E-Mas BSI dan sejumlah penjelasan mengenai risiko menabung emas di BSI. Terdapat sejumlah poin yang disampaikan BSI mengenai risiko tabungan emas BSI.

Berikut risiko rekening emas BSI selengkapnya:

  1. Emas pada fitur e-mas ini tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Terdapat risiko penundaan transaksi jual emas, jika persediaan emas pada Bank telah mencapai jumlah maksimal.
  3. Terdapat risiko penundaan transaksi beli emas, jika persediaan emas pada Bank habis atau tidak tersedia.
  4. Terdapat risiko berkurangnya nilai emas sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
  5. Selama Nasabah belum melunasi gadai emas pada fitur e-mas, Nasabah tidak dapat melakukan penutupan rekening emas.

Lebih lanjut, terdapat pula beberapa ketentuan lain-lain mengenai rekening tabungan emas BSI, salah satunya mengenai kewajiban untuk berzakat.

Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, ketika gram emas telah mencapai haul dan nisabnya, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar zakat terhadap simpanan pada rekening emas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Spend Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Spend Smart
Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Spend Smart
Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com