JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat dan ketentuan mengenai tabungan emas BSI yang merupakan produk Bank Syariah Indonesia (BSI) penting untuk dipahami, terutama terkait risiko menabung emas di BSI.
Tabungan emas BSI disebut juga E-Mas BSI. Apa itu E-Mas di BSI? Pertanyaan semacam ini memang kerap muncul di kalangan pembaca.
Tabungan e-mas dan gadai emas (tabungan emas BSI) adalah layanan kepemilikan emas melalui BSI Mobile dengan pembelian emas mulai dari Rp 50.000.
Baca juga: Kenali Tabungan Emas BSI, Investasi E-Mas di Bank Syariah Indonesia
Dikutip dari laman resmi BSI, dengan tabungan emas BSI, Anda bisa beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang ke cabang.
Produk ini berlaku bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang telah memiliki rekening tabungan rupiah (Tabungan Mudharabah atau Tabungan Wadiah) serta telah aktivasi BSI Mobile.
Sebelum membuka rekening tabungan emas BSI, nasabah diminta untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Syariah Indonesia.
Hal ini termasuk aturan transaksi E-Mas BSI dan sejumlah penjelasan mengenai risiko menabung emas di BSI. Terdapat sejumlah poin yang disampaikan BSI mengenai risiko tabungan emas BSI.
Berikut risiko rekening emas BSI selengkapnya:
Lebih lanjut, terdapat pula beberapa ketentuan lain-lain mengenai rekening tabungan emas BSI, salah satunya mengenai kewajiban untuk berzakat.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, ketika gram emas telah mencapai haul dan nisabnya, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar zakat terhadap simpanan pada rekening emas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.