Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Transaksi E-Mas Bank BSI, Pahami Risiko Tabungan Emas BSI

Kompas.com - 09/10/2021, 14:07 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat dan ketentuan mengenai tabungan emas BSI yang merupakan produk Bank Syariah Indonesia (BSI) penting untuk dipahami, terutama terkait risiko menabung emas di BSI.

Tabungan emas BSI disebut juga E-Mas BSI. Apa itu E-Mas di BSI? Pertanyaan semacam ini memang kerap muncul di kalangan pembaca.

Tabungan e-mas dan gadai emas (tabungan emas BSI) adalah layanan kepemilikan emas melalui BSI Mobile dengan pembelian emas mulai dari Rp 50.000.

Baca juga: Kenali Tabungan Emas BSI, Investasi E-Mas di Bank Syariah Indonesia

Dikutip dari laman resmi BSI, dengan tabungan emas BSI, Anda bisa beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang ke cabang.

Produk ini berlaku bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang telah memiliki rekening tabungan rupiah (Tabungan Mudharabah atau Tabungan Wadiah) serta telah aktivasi BSI Mobile.

Risiko E-Mas di BSI

Sebelum membuka rekening tabungan emas BSI, nasabah diminta untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Syariah Indonesia.

Hal ini termasuk aturan transaksi E-Mas BSI dan sejumlah penjelasan mengenai risiko menabung emas di BSI. Terdapat sejumlah poin yang disampaikan BSI mengenai risiko tabungan emas BSI.

Berikut risiko rekening emas BSI selengkapnya:

  1. Emas pada fitur e-mas ini tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Terdapat risiko penundaan transaksi jual emas, jika persediaan emas pada Bank telah mencapai jumlah maksimal.
  3. Terdapat risiko penundaan transaksi beli emas, jika persediaan emas pada Bank habis atau tidak tersedia.
  4. Terdapat risiko berkurangnya nilai emas sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
  5. Selama Nasabah belum melunasi gadai emas pada fitur e-mas, Nasabah tidak dapat melakukan penutupan rekening emas.

Lebih lanjut, terdapat pula beberapa ketentuan lain-lain mengenai rekening tabungan emas BSI, salah satunya mengenai kewajiban untuk berzakat.

Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, ketika gram emas telah mencapai haul dan nisabnya, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar zakat terhadap simpanan pada rekening emas.

Lebih lanjut, ada pula ketentuan tentang Rekening Dormant pada aturan transaksi E-Mas BSI. Rekening Dormant adalah rekening emas yang pasif atau inactive yang tidak terdapat transaksi beli emas atau transaksi jual emas yang dilakukan oleh pemilik rekening emas dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut dan saldo rekening emas di bawah saldo minimum.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Cicil Emas di BSI

Rekening emas yang dinyatakan sebagai Rekening Dormant akan ditutup secara otomatis oleh sistem dengan menjual seluruh sisa saldo emas yang tersedia kepada Bank dan dikurangi biaya penutupan rekening.

Aturan transaksi tabungan emas BSI

Beberapa ketentuan terkait transaksi E-Mas di BSI di antaranya meliputi aturan transaksi beli emas di BSI, transaksi jual emas, transaksi transfer emas, dan transaksi tarik fisik emas.

Transaksi beli emas

Berikut aturan transaksi beli emas selengkapnya:

  1. Nasabah melakukan transaksi beli emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Pendebetan dana pembelian emas akan bersumber dari Rekening Tabungan yang ditunjuk Nasabah.
  3. Apabila dana dalam Rekening Tabungan tidak mencukupi untuk pembayaran harga emas, biaya administrasi dan/atau pajak, maka transaksi tidak dapat dilanjutkan.
  4. Beli emas dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi pembelian sebesar 0.05 gram dengan konversi Rupiah setara harga beli emas yang berlaku saat itu dan maksimal sebesar Rp 100 juta atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
  5. Harga beli emas bagi Nasabah mengacu pada Informasi harga beli emas pada saat transaksi yang tertera pada tampilan beranda e-mas di BSI Mobile. Harga beli emas dapat berubah sewaktu-waktu.
  6. Proses beli emas yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.
  7. Pada transaksi beli emas, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem Bank dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,45 persen dari total harga beli. Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/tidak melakukan registrasi data NPWP dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,9 persen dari total harga beli.
  8. Setiap transaksi beli emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.

Transaksi jual emas

Sedangkan aturan transaksi jual emas selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah dapat melakukan transaksi jual emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Pengkreditan dana hasil penjualan emas akan dikredit ke Rekening Tabungan yang ditunjuk Nasabah.
  3. Transaksi jual emas Nasabah dapat dihentikan oleh Bank apabila persediaan emas Bank mencapai limit maksimal. Untuk itu, Nasabah dapat melakukan transaksi jual emas kembali pada hari kerja berikutnya.
  4. Jual emas dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi penjualan sebesar 1 gram dan maksimal 100 gram atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
  5. Harga Jual emas mengacu pada Informasi harga jual emas pada saat transaksi yang tertera pada tampilan beranda e-mas di BSI Mobile. Harga jual emas dapat berubah sewaktu-waktu.
  6. Pada transaksi jual, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem Bank dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 1,5 persen dari total harga jual emas untuk nominal jual lebih dari Rp 10 juta. Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/ tidak melakukan registrasi data NPWP akan dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 3 persen dari total harga jual untuk nominal jual lebih dari Rp 10 juta.
  7. Setiap transaksi jual emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.

Baca juga: Daftar Biaya Transaksi Nasabah BSI di Mesin ATM Bank Lain

Transaksi transfer emas

Adapun aturan transfer emas yang berlaku adalah:

  1. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Transaksi ini hanya dapat dilakukan antar Nasabah yang memiliki rekening emas.
  3. Minimal transaksi transfer adalah sebesar 0,1 gram dan maksimal 100 gram atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, perubahan ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
  4. Proses pemindahan saldo rekening emas Nasabah berlangsung secara real time.
  5. Setiap transaksi transfer emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.

Transaksi tarik fisik emas

Selanjutnya, transaksi tarik fisik emas diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

  1. Nasabah dapat melakukan permintaan tarik fisik emas melalui BSI Mobile.
  2. Pengambilan fisik emas dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank pada hari dan jam kerja dengan ketentuan yang diatur oleh Bank.
  3. Nasabah wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku pada saat pengambilan fisik emas di Bank dan bukti resi atas transaksi tarik fisik emas.
  4. Pengambilan fisik emas dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa dengan melampirkan asli kartu identitas nasabah, penerima kuasa dan bukti resi atas transaksi tarik fisik emas.
  5. Minimal tarik fisik emas adalah 2 gram sesuai dengan pecahan emas yang tersedia dan dipilih oleh nasabah.
  6. Biaya tarik fisik menjadi beban Nasabah yang didebet dari Rekening Tabungan Nasabah yang ditunjuk. Biaya tarik fisik mengacu pada tarif biaya tarik fisik emas masing-masing pecahan.
  7. Bank memberikan nomor One Time Password (selanjutnya disebut OTP) kepada Nasabah yang datang ke Kantor Cabang Bank untuk melakukan proses pengambilan fisik emas. OTP diberikan untuk satu kali transaksi. Nasabah wajib memasukkan nomor OTP melalui BSI Mobile saat pengambilan fisik emas sebagai bukti penerimaan emas
  8. Fisik emas dapat diambil atau diterima lebih dari 14 hari kerja setelah transaksi diproses disesuaikan dengan jumlah pecahan, permintaan nasabah, dan lokasi Kantor Cabang Bank atau sesuai pemberitahuan dari Bank.
  9. Transaksi penarikan fisik emas yang sudah diproses tidak dapat dibatalkan.
  10. Nasabah akan menerima pemberitahuan melalui email dan/atau sms mengenai kesiapan fisik emas untuk diambil di Kantor Cabang Bank.
  11. Pengambilan fisik emas melebihi 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana disebutkan pada point 10 di atas, maka Nasabah akan dikenakan biaya simpan 0,04 persen per hari dari nilai emas yang disimpan dikalikan dengan harga beli.

Baca juga: Migrasi ke BSI, Kartu BNI Syariah Tak Bisa Dipakai di Mesin ATM BNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com