Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

136 Negara Sepakat Pajaki Perusahaan Global dengan Tarif 15 Persen

Kompas.com - 09/10/2021, 18:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNN

NEW YORK, KOMPAS.com. - Sebanyak 136 negara di dunia setuju untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan multinasional alias perusahaan yang berbisnis lintas negara.

Melalui kesepakatan, perusahaan global ini akan dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen dan membayarnya di negara tempat mereka beroperasi dan meraup keuntungan.

Mengutip CNN, Sabtu (9/10/2021), kesepakatan ini menjadi genap diikuti oleh 136 negara setelah tiga negara, yakni Estonia, Hungaria, dan Irlandia bergabung pada Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Berapa Penghasilan Pribadi yang Terkena Pajak di Aturan Terbaru?

Dengan begitu, kesepakatan ini akhirnya bisa didukung kuat oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan negara G20. 136 negara yang menyepakati perjanjian diketahui mewakili lebih dari 90 persen PDB global.

Sedangkan 4 negara lainnya, yakni Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka, masih berdiskusi dan belum memutuskan untuk turut berpartisipasi dalam kesepakatan.

"Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif dan seimbang," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Penyebab Irlandia mau gabung

Sebelumnya pada Juli 2021, Irlandia diketahui sebagai negara yang menolak dan tidak ingin ikut dalam pemajakan perusahaan global.

Irlandia sebelumnya dikenal sebagai negara dengan tarif pajak perusahaan rendah, yakni 12,5 persen. Tarif pajak yang rendah menjadi salah satu faktor utama perusahaan AS, seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) membangun kantor di negara tersebut.

Irlandia bergabung setelah perjanjian awal direvisi untuk menghapus ketentuan bahwa tarif harus ditetapkan minimal "setidaknya 15 persen,".

"Kami telah kata 'setidaknya' dalam teks. Ini akan memberi kepastian penting bagi pemerintah dan industri dan akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi," kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Lagi 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, di Antaranya Shutterstock

Bergabungnya Irlandia membuat tarif baru pajak global akan berlaku untuk 1.556 perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia. Perusahaan mempekerjakan sekitar 400.000 orang.

Sedangkan lebih dari 160.000 bisnis yang menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari 750 juta euro atau 867 juta dollar AS dan mempekerjakan sekitar 1,8 juta orang masih akan dikenakan pajak sebesar 12,5 persen.

"Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan, dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan 'terbaik di kelasnya' ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi," kata Donohoe.

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, pakta tersebut mencakup ketentuan pembayaran pajak untuk perusahaan tanpa kantor fisik.

Hal ini akan membuat perusahaan seperti Google dan Amazon membayar pajak lebih baik di negara tempat mereka mendapat keuntungan bisnis. Selama ini, pembayaran pajak mereka relatif kecil.

Baca juga: RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com