Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

136 Negara Sepakat Pajaki Perusahaan Global dengan Tarif 15 Persen

Kompas.com - 09/10/2021, 18:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNN

NEW YORK, KOMPAS.com. - Sebanyak 136 negara di dunia setuju untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan multinasional alias perusahaan yang berbisnis lintas negara.

Melalui kesepakatan, perusahaan global ini akan dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen dan membayarnya di negara tempat mereka beroperasi dan meraup keuntungan.

Mengutip CNN, Sabtu (9/10/2021), kesepakatan ini menjadi genap diikuti oleh 136 negara setelah tiga negara, yakni Estonia, Hungaria, dan Irlandia bergabung pada Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Berapa Penghasilan Pribadi yang Terkena Pajak di Aturan Terbaru?

Dengan begitu, kesepakatan ini akhirnya bisa didukung kuat oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan negara G20. 136 negara yang menyepakati perjanjian diketahui mewakili lebih dari 90 persen PDB global.

Sedangkan 4 negara lainnya, yakni Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka, masih berdiskusi dan belum memutuskan untuk turut berpartisipasi dalam kesepakatan.

"Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif dan seimbang," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Penyebab Irlandia mau gabung

Sebelumnya pada Juli 2021, Irlandia diketahui sebagai negara yang menolak dan tidak ingin ikut dalam pemajakan perusahaan global.

Irlandia sebelumnya dikenal sebagai negara dengan tarif pajak perusahaan rendah, yakni 12,5 persen. Tarif pajak yang rendah menjadi salah satu faktor utama perusahaan AS, seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) membangun kantor di negara tersebut.

Irlandia bergabung setelah perjanjian awal direvisi untuk menghapus ketentuan bahwa tarif harus ditetapkan minimal "setidaknya 15 persen,".

"Kami telah kata 'setidaknya' dalam teks. Ini akan memberi kepastian penting bagi pemerintah dan industri dan akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi," kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Lagi 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, di Antaranya Shutterstock

Bergabungnya Irlandia membuat tarif baru pajak global akan berlaku untuk 1.556 perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia. Perusahaan mempekerjakan sekitar 400.000 orang.

Sedangkan lebih dari 160.000 bisnis yang menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari 750 juta euro atau 867 juta dollar AS dan mempekerjakan sekitar 1,8 juta orang masih akan dikenakan pajak sebesar 12,5 persen.

"Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan, dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan 'terbaik di kelasnya' ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi," kata Donohoe.

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, pakta tersebut mencakup ketentuan pembayaran pajak untuk perusahaan tanpa kantor fisik.

Hal ini akan membuat perusahaan seperti Google dan Amazon membayar pajak lebih baik di negara tempat mereka mendapat keuntungan bisnis. Selama ini, pembayaran pajak mereka relatif kecil.

Baca juga: RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com