Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permasalahkan Jumlah Utang, Ini Kata Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo

Kompas.com - 09/10/2021, 20:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba buka suara terkait besaran utang kliennya yang sempat disinggung oleh Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Menanggapi hal itu, Jamaslin menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memberitahukan hasil likuidasi dari aset jaminan para obligor yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa waktu lalu.

Lewat pemberitahuan, obligor maupun debitor jadi bisa mengetahui besaran pasti sisa utang ataupun kelebihan bayar atas aset-aset miliknya yang disita negara.

Baca juga: Satgas: Obligor BLBI Selalu Pertanyakan soal Jumlah Utang

"Seharusnya hasil likuidasi aset dan tagihan bank yang diambil alih BPPN harusnya diberitahukan kepada para pemegang saham agar diketahui berapa kekurangan maupun kelebihannya (jika ada)," kata Jamaslin kepada Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Pemberitahuan tersebut perlu diberitahu lantaran sudah ada metode penyelesaian yang disepakati pemerintah, yakni melalui perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement.

MSAA sendiri adalah penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset dan tagihan serta Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Suyanto dalam hal ini dipanggil dan disebut satgas sebagai pemegang saham Bank Dharmala.

MSSA dalam rangka penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai merupakan kebijakan negara yang dilakukan secara sah, final, dan mengikat.

"Metode penyelesaian menurut MSAA adalah seluruh aset Bank BBKU diserahkan kepada BPPN untuk dicairkan, sebagai pembayaran. Aset disini tidak hanya aset fisik, tetapi juga aset yang berbentuk tagihan-tagihan bank beku operasi terhadap pihak ketiga," ucap Jamaslin.

Namun setelah 20 tahun berlalu, kata Jamaslin, satgas menagih dan memanggil kliennya dengan angka utang mencapai Rp 904,4 miliar. Padahal berdasarkan keterangan kliennya, Suyanti bukanlah pemegang saham Bank Dharmala saat itu.

"Menurut informasi klien kami, pemegang saham Bank Dharmala saat itu adalah PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) bukan Suyanto Gondokusumo. Jadi kalau konsep penyelesaian melalui PKPS, maka siapa pemegang saham bank saat itu, seharusnya ikut dipanggil Satgas BLBI," pungkas James.

Sebelumnya Rionald mengatakan, obligor BLBI yang dipanggil satgas kerap menanyakan perhitungan jumlah utang yang ditagih satgas.

Baca juga: Sudah 20 Tahun, Suyanto Gondokusumo Heran Dirinya Ditagih Utang BLBI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com