Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 10/10/2021, 09:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Merger dan akuisisi adalah dua istilah di dunia bisnis yang paling sering disebut, sekaligus paling kerap disalahgunakan.

Biasanya, kedua istilah tersebut digunakan untuk menyebut aksi korporasi berupa penggabungan dua perusahaan, namun ada beberapa perbedaan yang harus dipahami.

Dilansir dari Investopedia, perusahaan biasanya lebih memilih menggunakan istilah merger ketimbang akuisisi ketika membeli sebagian besar saham perusahaan yang lebih kecil.

Akuisisi yang merupakan pengambil alihan kontrol atas sebuah perusahaan baru dinilai memiliki konotasi yang lebih negatif ketimbang merger.

Baca juga: Apa Itu Merger Perusahaan: Definisi, Manfaat, jenis, dan Contohnya

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Merger adalah aksi korporasi yang terjadi ketika dua perusahaan berbeda melakukan kombinasi untuk membuat sebuah organisasi baru. Sementara itu, akuisisi adalah upaya satu perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lainnya.

Meski demikian, merger dan akuisisi memiliki kesamaan, yakni merupaan upaya perusahaan untuk memperluas bisnis atau mendapatkan pasar yang lebih luas untuk membuat perusahaan menjadi lebih bernilai di mata pemegang saham.

Merger

Merger dilakukan ketika dua perusahaan sepakat untuk menjadi satu dan menjadi perusahaan baru.

Dengan demikian, maka terjadi kepemilikan baru atas perusahaan tersebut, sekaligus perubahan struk manajemen yang merupakan hasil dari penggabungan dua perusahaan yang berbeda.

Salah satu hal yang bisa menjadi perbedaan antara merger dan akuisisi apakah penggabungan antara kedua perusahaan tersebut terjadi secara sukarela atau karena ada pembelian aset.

Di dalam merger, tidak diperlukan uang tunai, namun setiap perusahaan perlu untuk mengurangi kekuatannya secara individu.

Biasanya, merger dilakukan untuk mengurangi biaya operasional, ekspansi ke pasar baru, dan meningkankan pendapatan dan laba. Merger biasanya dilakukan dengan sukarela dan melibatkan perusahaan dengan ukuran dan pasar yang sama.

Akuisisi

Pada akuisisi, tidak ada perusahaan baru yang muncul karena hasil dari sebuah aksi korporasi.

Perusahaan kecil yang diakuisisi biasanya akan melebur dan menjadi bagian dari perusahaan yang lebih besar yang melakukan akuisisi.

Akuisisi dilakukan biasanya dengan membeli sebagian besar atau mayoritas saham (lebih dari 50 persen) dari perusahaan lain yang lebih kecil.

Sehingga bisa dikatakan, akuisisi membutuhkan dana yang tak sedikit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com