Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Jokowi Janji Kereta Cepat Tak Gunakan Duit APBN Sepeser Pun

Kompas.com - Diperbarui 10/10/2021, 20:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dari beberapa pasal revisi, yang paling jadi sorotan publik adalah revisi Pasal 4, di mana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini diizinkan untuk didanai APBN.

Padahal, saat perencanaan hingga awal pembangunan, baik Presiden Jokowi maupun para pembantunya, berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat seperser pun untuk membiayai proyek kerja sama dengan China tersebut. 

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015

Baca juga: Kilas Balik Kereta Cepat: Ditolak Jonan, Kini Mau Pakai Duit APBN

Tegaskan tak mau diatur China

Jokowi menegaskan, jangankan menggunakan uang rakyat, pemerintah bahkan sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah.

Hal ini karena proyek kereta cepat penghubung dua kota berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis. 

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi kala itu. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan, bahwa hitung-hitungan ekonomi proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang diperkirakan menelan investasi Rp 70 triliun sampai Rp 80 triliun itu sangat jelas. 

Ia berujar, China tak bisa mendikte Indonesia dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, proyek pada awal sebelumnya digadang-gadang akan digarap oleh Jepang. 

Baca juga: Janji Jokowi Bawa RI Swasembada Kedelai dalam 3 Tahun dan Realisasinya

“Jangan mentang-mentang bawa uang dan teknologi, terus mau ngatur-ngatur kita, ya nggak gitu. Memang harus seperti itu, jangan juga terlalu ikut dan disetir oleh investor, ndak mau saya,” ujar Jokowi. 

Rencana PMN BUMN

Pemerintah melalui Kementerian BUMN, sudah mengajukan pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang terlibat dalam proyek tersebut. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) menghadapi masalah peliknya pendanaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meninjau proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Senin (12/4/2021).Dok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meninjau proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Senin (12/4/2021).

Kondisi ini bisa memperburuk kinerja keuangan beberapa BUMN yang ditugasi membangun proyek kerja sama Indonesia-China tersebut.

Baca juga: Miris, BUMN Waskita Karya Terlilit Utang Rp 90 Triliun

Untuk mengatasi masalah keuangan tersebut, Erick Thohir meminta persetujuan DPR untuk mengucurkan dana APBN untuk proyek kereta cepat lewat skema penyertaan modal negara (PMN).

PMN akan diberikan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,1 triliun untuk penugasan dukungan dalam rangka menjalankan proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat untuk menutup cost overrun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com