Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Proyek Kereta Cepat Pakai APBN: Keuangan Pemegang Saham Macet

Kompas.com - 10/10/2021, 13:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini boleh pakai dana APBN. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara terkait hal ini.

Menurutnya, kondisi keuangan para pemegang saham perusahaan konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengalami kemacetan akibat pandemi Covid-19.

Pemegang saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di antaranya adalah perusahaan BUMN yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Pakai APBN, Kementerian BUMN: Pembengkakan Itu Wajar

“Yang pertama bahwa para pemegang sahamnya, seperti Wika itu terganggu cashflow-nya karena corona, karena kita tahu bahwa pembangunan-pembangunan karena (Covid-19) ini akhirnya banyak terhambat juga,” ujar Arya, Sabtu (9/10/2021).

Nasib tak jauh berbeda menurutnya juga dialami pemegang saham lainnya, yakni PT KAI. Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir membuat penumpang kereta api anjlok.

“Kemudian kereta api juga karena corona penumpangnya turun semua, sehingga membuat mereka tidak bisa menyetor dananya sesuai dengan apa yang kemarin disiapkan dalam planning tanpa ada corona,” tandasnya.

Pembatasan pergerakan atau mobilitas masyarakat juga berdampak pada penurunan para pengguna jalan tol, yang berakibat pada kondisi PT Jasa Marga.

“Kita tahu Jasa Marga juga dengan corona, program-program mereka juga banyak terhambat. Kapasitas tol kita itu berapa bulan tidak sama dengan sebelumnya, itu kan membuat mereka terhambat dalam menyetor. Dan demikian pula PTPN,” bebernya.

Baca juga: Ini Janji Jokowi soal Kereta Cepat Tanpa APBN yang Kini Sudah Diralat

Sebagai pengingat, awalnya proyek ini direncanakan memakan biaya 6,07 miliar dolar AS ekuivalen Rp 86,5 triliun, tetapi kini menjadi sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp 114,24 triliun.

Alhasil, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+