Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Lulus PPPK Guru Tahap I Langsung Dapat Nomor Induk PPPK

Kompas.com - 10/10/2021, 15:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil Seleksi Kompetensi I pada pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah diumumkan pada 8 Oktober 2021.

Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap I tersebut akan langsung diangkat sebagai PPPK sehingga bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan mengenai pengangkatan guru PPPK 2021.

Baca juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2021: Peserta Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan

“Kalau tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap kedua dan ketiga,” ujar Bima dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Terkait hal ini, Bima berpesan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki formasi perlu mengusulkan kepada BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK.

Output BKN baik pengumuman maupun penetapan Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga calo-calo tidak mungkin lagi ada.

“Diharapkan para peserta tidak percaya dengan adanya calo-calo yang menjanjikan kelulusan apalagi dengan menggunakan tanda tangan basah,” ucap Bima.

Baca juga: Alur Tes PPPK Guru 2021: Peserta Gagal Lolos Bisa Isi Formasi Kosong

Adapun seleksi PPPK Guru 2021 memang terdiri dari 3 tahap. Seleksi PPPK Guru tahap I saat ini telah memasuki tahap masa sanggah setelah adanya pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I pada 8 Oktober 2021.

Pengumuman tersebut telah dilakukan afirmasi sesuai dengan PermenPANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

BKN sendiri memberikan kesempatan masa sanggah terhadap hasil apabila tidak sesuai dengan hasil data peserta yang didapatkan dalam kurun waktu tiga hari yang selanjutnya oleh panitia akan dijawab dalam tujuh hari.

Baca juga: Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Ketentuannya

Bima juga menjelaskan bahwa data-data pendaftaran PPPK guru menggunakan data hasil integrasi yang berasal dari data Kemdikbudristek dan untuk tenaga eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) berasal dari database BKN.

“Mendaftarnya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ujiannya menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan hasilnya akan ditarik kembali ke BKN untuk di proses secara elektronik,” ucapnya.

Dia menegaskan, rekrutmen CASN tahun ini merupakan jumlah terbesar yang pernah dilakukan yaitu sebanyak 659.064 peserta terdiri dari seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan PPPK Non-Guru.

“BKN berkomitmen mengedepankan amanah, transparansi, dan akuntabel,” tegas Bima Haria Wibisana.

Baca juga: Ada Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com