Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menabung Emas, Untung atau Rugi?

Kompas.com - 10/10/2021, 16:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.comEmas merupakan salah satu ladang investasi favorit banyak orang karena dianggap paling aman (safe haven). Tak heran, emas disebut investasi kebal krisis.

Saat orang ramai-ramai lepas dolar, jual saham, surat utang, maupun reksadana di masa krisis, emas justru diborong atau dibeli. Pantas harga emas sempat naik ke level tertinggi sewaktu pandemi tahun lalu.

Investasi emas sekarang ini tidak melulu dalam bentuk fisik, seperti emas batangan, emas perhiasan. Tetapi yang lagi ngetren adalah tabungan emas online.

Menabung emas pada platform investasi emas online besutan Pegadaian dan Antam, maupun melalui situs belanja online. Ya, menabung emas untuk mencapai tujuan investasi, seperti DP rumah, biaya menikah, biaya pendidikan anak, dan lainnya.

Apa kamu salah satu yang suka menabung emas? Menabung emas untuk investasi jangka panjang memiliki keuntungan dan kerugian. Berikut untung rugi menabung emas, seperti dikutip dari Cermati.com.

Keuntungan Menabung Emas

1. Mudah dicairkan

Merupakan keuntungan pertama dari tabungan emas, yakni mudah dicairkan. Artinya gampang untuk dijual lagi ketika mendesak butuh uang tunai.

Untuk menabung emas perhiasan, tinggal jual ke toko emas. Yang punya emas batangan atau logam mulia, bisa digadai atau jual ke Pegadaian, Antam, atau toko emas.

Jika memiliki tabungan emas online, lakukan transaksi jual melalui aplikasi tempat kamu menabung. Prosesnya sangat mudah dan cepat.

2. Harganya cenderung stabil

Menabung emas sama seperti melindungi nilai kekayaan. Sebab, harga emas cenderung stabil. Kalaupun naik atau turun, tidak akan sedrastis harga saham.

Maka dari itu, emas dikenal investasi yang paling aman. Risikonya sangat minim, karena jika dijual lagi pun, kamu masih bisa mendapat hasil optimal.

3. Bebas pajak

Jika investasi deposito, kamu bakal kena pajak 20 persen untuk simpanan lebih dari Rp 7,5 juta. Sementara tarif pajak 15 persen bila investasi di surat utang pemerintah.

Tetapi menabung saham untuk investasi bebas pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 justru akan dikenakan kepada badan usaha yang menjual emas. Jadi, bukan dibebankan kepada pembeli.

4. Bebas bunga

Menabung emas sama seperti investasi di produk syariah. Sebab, transaksi tabungan emas mengikuti hukum syariah, yang berarti tidak ada bunga.

5. Modal kecil, kurang dari Rp 10.000

Membeli emas fisik satu gram harus menyiapkan uang sekitar Rp 900 ribuan. Tetapi menabung emas online hanya perlu modal receh.

Kamu sudah bisa menabung emas online dengan modal mulai dari Rp 5.000. Bahkan ada yang menawarkan modal 100 rupiah atau 0,0001 gram.

Baca Juga: Lebih Untung Mana, Nabung Emas Jangka Pendek vs Jangka Panjang?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com