Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

Kompas.com - 11/10/2021, 12:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur mulai tahun 2022. Saat ini, beberapa aturan tengah disusun untuk mengimplementasi kebijakan baru tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya untuk mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.

Trenggono memang sempat menyampaikan akan melakukan terobosan di sektor maritim saat diangkat menjadi menteri pengganti Edhy Prabowo. Pria kelahiran Semarang tahun 1962 ini menyampaikan, hal ini dilakukan agar keberlangsungan ekosistem laut bisa terus berjalan (sustainability).

"Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ungkapnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, seperti dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Mulai 2022, Penangkapan Ikan di Laut Akan Dibatasi lewat Sistem Kuota

Selain penangkapan terukur, terobosan lainnya adalah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan mengembangkan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor.

Penangkapan ikan terukur

Kebijakan penangkapan terukur ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Lewat penangkapan terukur, sumber daya perikanan tak serta-merta bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya.

Penangkapan terukur akan mengacu pada hitung-hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan secara berkala per dua tahun.

Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun dengan nilai produksi mencapai Rp 229,3 triliun.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, ada beberapa kebijakan yang akan diatur, yakni area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis alat tangkap, kapan waktunya atau musim penangkapan ikan, dan pelabuhan tempat pendaratan ikan.

Baca juga: RI Bakal Terapkan Sistem Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Investor Asing Bisa Ikutan

Selain itu, ada syarat penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) lokal, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dari pelabuhan di WPP daerah penangkapan ikan yang ditetapkan, serta jumlah pelaku usaha bersistem kontak.

3 Zona penangkapan ikan

Zaini menjelaskan, area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).

Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi.

"Zona penangkapan ini tetap ada 3 pembagian kuota. Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (gross ton) wilayah penangkapan sampai 12 mil. Di atas 12 mil itu semua untuk penangkapan industri. Nelayan lokal itu izinnya lewat Pemda, jadi nanti kita akan lakukan pembinaan dan sebagainya," jelas Zaini saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2021).

Nantinya, zona industri akan berada pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.

Baca juga: Sudah Tak Relevan, KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan

Secara rinci, persentase kuota penangkapan ikan untuk industri akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Nanti, akan ada ikatan kontrak selama 20 tahun antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan investor.

"Nanti dibagi siapa yang nangkap, ada berapa perusahaan. Kalau si A dapat izin menangkap 100.000 ton setahun, kalau sudah 100.000 ton setahun, dia tidak boleh lagi. Jadi sehingga betul-betul tidak terlampaui, jadi potensi ikannya tidak rusak," ungkap Zaini.

Sedangkan zona nelayan lokal berada di WPP 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 712 Laut Jawa, WPP 713 Selat Makassar, serta WPP 715 Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau.

Adapun zona spawning and nursery ground berada di WPP 714 Teluk Tolo dan Laut Banda. Zaini bilang, WPP 714 adalah tempat berpijah dan bertelurnya beberapa jenis tuna dan ikan pelagis.

Baca juga: Komnas Kajiskan: Penangkapan Ikan Kerapu Sudah Berlebihan

"Sehingga itu kita batasi, sehingga yang boleh menangkap di situ nantinya hanya nelayan lokal/kecil, (dengan ukuran kapal) hanya sampai 10 GT. Di atas itu enggak boleh. Jadi kosong dan benar-benar harus steril dari penangkapan yang berlebih," beber Zaini.

Agar mudah diawasi, kapal-kapal yang membawa hasil ikan tangkap untuk suplai pasar domestik dan ekspor harus membongkar muatannya di pelabuhan di WPP tempatnya menangkap.

"Dengan penangkapan terukur betul-betul kelihatan, karena hasil tangkapan di Arafura itu tidak boleh dibawa keluar sebelum dia landing di situ," ucap Zaini.

Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi menuturkan, bila mau dibawa ke Jawa, maka ikan tersebut harus terlebih dahulu mendapat di pelabuhan WPP tempat mencari ikan. Ikan-ikan tersebut bakal dipindahkan ke kapal pengangkut supaya lebih terkontrol.

Hal ini kata Wahyu, membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdistribusi maksimal dan ekonomi tidak hanya menggeliat di Jawa. KKP pun akan memberikan sanksi bagi industri yang menangkap ikan melebihi kuota tangkap.

"Kalau wilayah Jawa mau pesan ikan, silakan pesan dari daerah asal. Ikan bisa dikirim pakai kargo udara dan laut dengan rantai pasok dingin kontainer, sehingga mencegah adanya transhipment di tengah laut," ungkap Wahyu.

Baca juga: Tak Puas Hasil Ujian Seleksi PPPK? Ada Waktu 3 Hari untuk Ajukan Sanggahan

Jalur penangkapan ikan

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kebijakan penangkapan terukur ini menyempurnakan kebijakan yang telah diimplementasi lebih dulu, salah satunya terkait jalur penangkapan ikan.

KKP belum lama ini memang membagi jalur penangkapan ikan menjadi 3, yakni jalur I untuk 0-4 mil garis pantai, jalur II 4-12 mil dari garis pantai, dan jalur III di atas 12 mil sampai Zona Ekonomi Eksklusif.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja. Lewat aturan tersebut, kapal besar dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT) hanya boleh menangkap ikan di atas 12 mil dari garis pantai.

"Khusus kapal-kapal yang di atas 30 GT, tidak boleh turun ke bawah 12 mil. Jenis kapal apapun (di atas 30 GT), tidak boleh. Kalau turun dia melanggar. Ini bentuk perlindungan kami terhadap nelayan kecil," ucap Zaini saat sosialisasi Permen 18/2021.

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak, Kementerian BUMN Jamin Tak Ada Korupsi

Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT. Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT. Pengaturan ini dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Meski demikian, kapal-kapal kecil tersebut boleh beroperasi ke jalur II dan jalur III jika memenuhi syarat tertentu, seperti syarat keselamatan dan syarat lain yang ditentukan kementerian. Aturan serupa juga berlaku untuk kapal berukuran 5-30 GT yang beroperasi di jalur II.

"Jalur II untuk 5-30 GT. Kapal ini dilindungi sehingga ditempatkan di jalur II, tapi tidak boleh ke jalur I. Karena yang lebih kecil harus mendapat perlindungan ekstra, tidak boleh dimasuki kapal di atas 5 GT. Tapi meski kapal 5-10 GT ditempatkan di jalur II, dia naik ke jalur III itu boleh," jelas Zaini.

Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK

Pengaturan alat tangkap termasuk cantrang

Kementerian yang mengurusi soal laut ini pun telah merampungkan list alat penangkap ikan (API) yang dilarang maupun yang diperbolehkan dalam aturan baru.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Zaini menjelaskan, alat tangkap ditimbang berdasarkan dua hal, yakni selektivitas dan kapasitasnya. Selektivitas dilihat berdasarkan ukuran mata jaring, bentuk mata jaring, nomor mata pancing, alat mitigasi tangkapan sampingan.

Sementara kapasitas diatur berdasarkan panjang tali ris atas, bukaan mulut, panjang penaju, jumlah unit API, jumlah mata pancing, dan panjang tali selambar.

Berdasarkan aturan, ada 10 kelompok alat tangkap yang diperbolehkan, antara lain kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap lainnya.

Kelompok alat penangkap ikan (API) jaring lingkar terdiri atas, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin teri dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, dan jaring lingkar tanpa tali kerut.

Baca juga: Ketika Aiman Mengupas Tuntas Soal Penipuan Berkedok Halo BCA

Kelompok API jaring tarik, yaitu jaring tarik pantai, payang, jaring tarik sempadan, dan jaring tarik berkantong. Adapun API jaring hela yaitu jaring hela udang berkantong, jaring hela ikan berkantong.

Kendati diizinkan, alat tangkap itu tetap perlu mengikuti aturan dan mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Jika sumber daya di suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah over-exploited, maka penggunaan alat tangkap bisa saja dilarang.

"Alatnya boleh kalau sumber dayanya tidak boleh, ya tetap tidak dikasih," jelas Zaini.

Alat tangkap yang dilarang

Selain itu, KKP juga mengatur sejumlah alat tangkap yang dilarang. Beberapa alat tangkap ini sebelumnya ada dan dilegalkan, sebelum akhirnya kembali dilarang.

Alat tangkap yang dilarang ini terdiri dari beberapa kelompok. Kelompok API jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.

Baca juga: Cek Jadwal Tes PPPK Guru Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1

Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Sementara kelompok API perangkap terdiri atas perangkat ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami.

Kegiatan penangkapan ikan yang dianggap membahayakan, seperti menggunakan racun, listrik, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya turut dilarang.

Cantrang saat ini menjadi salah satu alat tangkap yang dilarang dan diganti menjadi jaring tarik berkantong. Zaini mengungkapkan, penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang.

Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak. Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.

Untuk alasan selektivitas, mata jaring tarik berkantong menjadi lebih lebar, dari yang rata-rata 1 inci menjadi 2 inci. Bentuk jaringnya square (kotak), tak lagi berbentuk diamond.

Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.

"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," rinci Zaini.

Baca juga: Menilik Peluang Sejahtera dari Ekspor Ikan Nila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com