JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat untuk memenuhi kebutuhannya.
Mengajukan pinjaman ke fintech lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang dipilih oleh orang-orang untuk mendapatkan dana cepat.
Bila Anda memang benar-benar terdesak untuk meminjam ke pinjol, yang harus diperhatikan adalah meminjamlah di pinjol yang resmi alias yang sudah berizin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Ini Tips Hindari Pinjol Ilegal
Sebagai informasi per 25 Agustus 2021, jumlah fintech lending terdaftar maupun berizin berjumlah 111 fintech.
Berikut ini cara dan syarat meminjam uang di tiga aplikasi pinjol, yakni Akulaku, KoinWork dan Kredit Pintar dikutip dari situs resmi masing-masing, Senin (11/10/2021).
Untuk bisa menggunakan fitur dan mengajukan cicilan Akulaku Pay, Anda harus terlebih dahulu mendaftar akun di aplikasi atau website Akulaku.
Dengan demikian, cara mengajukan cicilan Akulaku Pay adalah sebagai berikut:
Bila Anda melakukan aplikasi e-commerce lain, maka langkahnya sebagai berikut:
Persyaratan
Untuk mengajukan kredit lewat Akulaku, ada beberapa syarat yang telah ditentukan. Beberapa syarat tersebut yakni:
Baca juga: Banyak Pemain Fintech Lending Kembalikan Tanda Daftar ke OJK, Kenapa?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.