Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/10/2021, 12:40 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat untuk memenuhi kebutuhannya.

Mengajukan pinjaman ke fintech lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang dipilih oleh orang-orang untuk mendapatkan dana cepat.

Bila Anda memang benar-benar terdesak untuk meminjam ke pinjol, yang harus diperhatikan adalah meminjamlah di pinjol yang resmi alias yang sudah berizin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Ini Tips Hindari Pinjol Ilegal

Sebagai informasi per 25 Agustus 2021, jumlah fintech lending terdaftar maupun berizin berjumlah 111 fintech.

Berikut ini cara dan syarat meminjam uang di tiga aplikasi pinjol, yakni Akulaku, KoinWork dan Kredit Pintar dikutip dari situs resmi masing-masing, Senin (11/10/2021).

1. Akulaku

Untuk bisa menggunakan fitur dan mengajukan cicilan Akulaku Pay, Anda harus terlebih dahulu mendaftar akun di aplikasi atau website Akulaku.

Dengan demikian, cara mengajukan cicilan Akulaku Pay adalah sebagai berikut:

  • Download Akulaku di Google PlayStore untuk Android dan di AppStore untuk pengguna iOS
  • Daftar menjadi pengguna dengan mengisi nomor ponsel dan memasukkan 5 digit kode verikasi yang dikirimkan lewat SMS
  • Ajukan limit kredit dengan memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP, email, dan informasi keluarga, ajukan limit kredit.
  • Setelah limit kredit disetujui, Anda akan mendapatkan notifikasi lewat SMS.
  • Layanan Akulaku Pay Anda sudah bisa digunakan.

Bila Anda melakukan aplikasi e-commerce lain, maka langkahnya sebagai berikut:

  • Pada saat check out transaksi dan memilih metode pembayaran, pilih Akulaku
  • Setelah konfirmasi pembayaran, Anda akan masuk ke halaman login Akulaku Pay
  • Ajukan pendaftaran dengan klik 'Daftar

Persyaratan

Untuk mengajukan kredit lewat Akulaku, ada beberapa syarat yang telah ditentukan. Beberapa syarat tersebut yakni:

  • Pemohon harus memiliki E-KTP
  • Berumur minimal 23 tahun
  • Tinggal di wilayah seperti Jabodetabek, Jawa Barat, JawaTengah, Jawa Timur dan DIY Yogyakarta.
  • Melaporkan data slip gaji 3 bulan terakhir sesuai permintaan Akulaku
  • Sedangkan untuk pengusaha harus memberikan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau daftar rekening koran

Baca juga: Banyak Pemain Fintech Lending Kembalikan Tanda Daftar ke OJK, Kenapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com