Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Meminjam Uang di Akulaku, KoinWork, dan Kredit Pintar

Kompas.com - 11/10/2021, 12:40 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat untuk memenuhi kebutuhannya.

Mengajukan pinjaman ke fintech lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang dipilih oleh orang-orang untuk mendapatkan dana cepat.

Bila Anda memang benar-benar terdesak untuk meminjam ke pinjol, yang harus diperhatikan adalah meminjamlah di pinjol yang resmi alias yang sudah berizin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Ini Tips Hindari Pinjol Ilegal

Sebagai informasi per 25 Agustus 2021, jumlah fintech lending terdaftar maupun berizin berjumlah 111 fintech.

Berikut ini cara dan syarat meminjam uang di tiga aplikasi pinjol, yakni Akulaku, KoinWork dan Kredit Pintar dikutip dari situs resmi masing-masing, Senin (11/10/2021).

1. Akulaku

Untuk bisa menggunakan fitur dan mengajukan cicilan Akulaku Pay, Anda harus terlebih dahulu mendaftar akun di aplikasi atau website Akulaku.

Dengan demikian, cara mengajukan cicilan Akulaku Pay adalah sebagai berikut:

  • Download Akulaku di Google PlayStore untuk Android dan di AppStore untuk pengguna iOS
  • Daftar menjadi pengguna dengan mengisi nomor ponsel dan memasukkan 5 digit kode verikasi yang dikirimkan lewat SMS
  • Ajukan limit kredit dengan memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP, email, dan informasi keluarga, ajukan limit kredit.
  • Setelah limit kredit disetujui, Anda akan mendapatkan notifikasi lewat SMS.
  • Layanan Akulaku Pay Anda sudah bisa digunakan.

Bila Anda melakukan aplikasi e-commerce lain, maka langkahnya sebagai berikut:

  • Pada saat check out transaksi dan memilih metode pembayaran, pilih Akulaku
  • Setelah konfirmasi pembayaran, Anda akan masuk ke halaman login Akulaku Pay
  • Ajukan pendaftaran dengan klik 'Daftar

Persyaratan

Untuk mengajukan kredit lewat Akulaku, ada beberapa syarat yang telah ditentukan. Beberapa syarat tersebut yakni:

  • Pemohon harus memiliki E-KTP
  • Berumur minimal 23 tahun
  • Tinggal di wilayah seperti Jabodetabek, Jawa Barat, JawaTengah, Jawa Timur dan DIY Yogyakarta.
  • Melaporkan data slip gaji 3 bulan terakhir sesuai permintaan Akulaku
  • Sedangkan untuk pengusaha harus memberikan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau daftar rekening koran

Baca juga: Banyak Pemain Fintech Lending Kembalikan Tanda Daftar ke OJK, Kenapa?

2. KoinWorks

KoinWork merupakan salah satu aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK. Berikut adalah cara Mengajukan Pinjaman Bisnis di KoinWorks:

  • Ajukan pinjaman secara online dengan melengkapi formulir serta unggah dokumen yang dibutuhkan lewat aplikasi KoinWorks.
  • Selesaikan proses pendaftaran dengan melengkapi data yang diperlukan.
  • Sebagai bagian dari proses verifikasi, pihak aplikator akan menghubungi untuk mencocokkan data.
  • Setelah pengajuan disetujui, pinjaman akan diterbitkan ke dalam platform KoinWorks untuk kemudian didanai oleh ratusan ribu Pendana aktif.
  • Jika prosesnya telah mencapai 100 persen atau setidaknya 80 persen dalam 8 hari, maka pinjaman akan dicairkan ke rekening bank kamu.

Persyaratan

Agar proses aplikasi bisa selesai dengan cepat, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa Anda:

  • Berusia 21 tahun ke atas,
  • Memiliki rekening bank di Indonesia,
  • peminjam adalah Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP,
  • Memiliki sumber pendapatan tetap,
  • Tidak memiliki utang yang tidak terlunasi.

Baca juga: Awas Terjerat, Begini Ciri-cirinya Pinjol Ilegal

3. Kredit pintar

Kredit Pintar merupakan sebuah aplikasi pinjaman online yang diperuntukkan untuk Anda yang membutuhkan dana cepat.

Dengan pinjaman online tunai ini, Anda bisa mendapatkan dana dengan mudah yang hanya bermodalkan KTP dan ponsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com