Denda maksimal Kredit Pintar adalah 100 persen dari pinjaman pokok.
Baca juga: Ibu-ibu, Pahami Dulu Literasi Digital Sebelum Akses Pinjaman Online
Melalui layanan pinjam tunai Kredivo, kamu dapat mengajukan pinjaman tunai tanpa agunan atau jaminan.
Pinjaman Tunai tersedia untuk tenor 30 hari, 3 bulan, dan 6 bulan.
Tenor 30 hari tersedia untuk pengguna Basic dan Premium, sementara tenor 3 bulan dan 6 bulan hanya tersedia untuk pengguna akun Premium saja.
Selain itu, Kredivo menawarkan dua tipe pinjaman tunai, yaitu pinjaman mini dan pinjaman jumbo dengan masing-masing limit pinjaman di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 10 juta.
Terdapat dua jenis biaya untuk menggunakan pinjaman mini ini. Bunga 2,6 persen per bulan atas besar pinjaman untuk pengguna Premium atau 4 persen untuk pengguna Basic.
Kemudian akan dikenakan biaya administrasi sebesar 6 persen di muka atas besar pinjaman yang dipotong langsung dari jumlah yang akan dikirim ke rekening kamu.
Pinjaman Jumbo, terdapat dua jenis biaya untuk menggunakan Pinjaman Jumbo. Bunga 2,6 persen per bulan atas besar pinjaman dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar 6 persen di muka atas besar pinjaman yang dipotong langsung dari jumlah yang akan dikirim ke rekening kamu.
Apabila Anda terlambat membayar untuk pembayaran apapun ke Kredivo, kamu akan dikenakan bunga keterlambatan 4 persen per 30 hari dan biaya keterlambatan 6 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.
KoinWorks menawarkan pinjaman bagi Anda yang membutuhkan bantuan untuk membuka usaha atau UMKM.
KoinWorks menetapkan bunga pinjaman sebesar 0,75 persen hingga 1,67 persen per bulan dan dikenakan Biaya Persetujuan Kredit sebesar 2 persen hingga 4 persen, dan Asuransi Jiwa Allianz sebesar 0,24 persen.
Bila Anda mengajukan kredit ke KoinWorks, Anda juga dikenai biaya administrasi sebesar Rp 100.000.
Biaya akan dikenakan hanya bila pinjaman yang kamu ajukan disetujui.
Bila Anda terlambat membayar angsuran, Anda akan dikenai denda atau biaya keterlambatan sebesar 3 persen.
Biaya keterlambatan akan dihitung setelah tujuh hari lewat masa tenggang keterlambatan.
Misal tanggal jatuh tempo adalah 1 Januari, maka biaya keterlambatan akan dihitung mulai tanggal 9 Januari.
Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.