Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan 18 Negara Boleh Masuk RI, Kecuali Singapura

Kompas.com - 11/10/2021, 19:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

Meski tidak dirinci ke-18 negara tersebut, namun ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura. Ini lantaran negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Ini Pintu Masuk Kedatangan Internasional Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Terkait proses karantina, kata Luhut, bagi kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, wajib menjalani proses karantina selama lima hari. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing.

"Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," jelasnya.

Pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bali mulai 14 Oktober ini.

Luhut pada evaluasi PPKM pekan lalu menyebutkan sejumlah negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia antara lain Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Tak Capai Target, Jumlah Daerah PPKM Level 3 Bertambah

Kemudian, jalur masuk para perjalanan internasional, RI membuka tiga pintu masuk, baik udara, laut, maupun darat melalui pos lintas batas perbatasan. Untuk jalur udara terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.

Kemudian, pintu masuk melalui jalur laut juga terdapat tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan di Nunukan. Sementara, jalur masuk darat bagi perjalanan internasional juga terdapat tiga pintu, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com