JAKARTA, KOMPAS.com - Rumus bunga KPR (kredit pemilikan rumah) perlu diketahui bagi Anda yang berminat untuk mengajukan kredit ke bank.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui cara menghitung bunga KPR untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Meski sebenarnya, perhitungan bunga KPR telah dilakukan oleh penyedia dana.
Untuk diketahui, terdapat tiga jenis bunga KPR, yakni bunga flat, bunga efektif, dan bunga anuitas.
Rumus bunga KPR untuk bunga flat dihitung berdasarkan jumlah pokok pinjaman di awal cicilan.
Besaran tagihan yang terdiri atas bunga dan pokok selalu sama setiap bulan. Sementara itu, bunga efektif sifatnya fluktuatif dan bunga anuitas adalah bunga efektif yang mengalami modifikasi.
Baca juga: Perbandingan Bunga Kredit Pintar, Kredivo, dan KoinWorks
Penghitungan bunga flat lebih sederhana ketimbang jenis bunga lain. Meski demikian, jenis bunga flat ini lebih sering digunakan untuk kredit jangka pendek.
Contohnya, untuk barnag konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor, atau kredit tanpa agunan (KTA).
Komponen dalam perhitungan bunga flat anyalah plafon atau pokok kredit dan besaran bunga.
Dengan demikian, jumlah angsuran yang dibayarkan oleh nasabah akan sama setiap bulannya.
Berikut adalah rumus penghitungan bunga flat
Bunga = (P x i) : Jb
Keterangan
P: pokok pinjaman awal
i: suku bunga per tahun
Jb: jumlah bulan dalam jangka waktu kredit
Contoh cara menghitung bunga KPR, bila Anda mengajukan KPR kepada bank sebesar Rp 120.000.000 dengan tenor 10 tahun, sementara bunga per tahun sebesar 10 persen flat, dengan asumsi suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka waktu kredit, maka perhitungan angsurannya sebagai berikut:
Bunga = (120.000.000 x 10/100) : 120 = Rp 100.000
Cicilan pokok = Rp 120.000.000 : 120 = Rp 1.000.000
Jadi, angsuran yang harus Anda bayar setiap bulan adalah Rp 1.000.000 + Rp 100.000 = Rp 1.100.000