JAKARTA, KOMPAS.com - Rumus bunga KPR (kredit pemilikan rumah) perlu diketahui bagi Anda yang berminat untuk mengajukan kredit ke bank.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui cara menghitung bunga KPR untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Meski sebenarnya, perhitungan bunga KPR telah dilakukan oleh penyedia dana.
Untuk diketahui, terdapat tiga jenis bunga KPR, yakni bunga flat, bunga efektif, dan bunga anuitas.
Rumus bunga KPR untuk bunga flat dihitung berdasarkan jumlah pokok pinjaman di awal cicilan.
Besaran tagihan yang terdiri atas bunga dan pokok selalu sama setiap bulan. Sementara itu, bunga efektif sifatnya fluktuatif dan bunga anuitas adalah bunga efektif yang mengalami modifikasi.
Baca juga: Perbandingan Bunga Kredit Pintar, Kredivo, dan KoinWorks
Penghitungan bunga flat lebih sederhana ketimbang jenis bunga lain. Meski demikian, jenis bunga flat ini lebih sering digunakan untuk kredit jangka pendek.
Contohnya, untuk barnag konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor, atau kredit tanpa agunan (KTA).
Komponen dalam perhitungan bunga flat anyalah plafon atau pokok kredit dan besaran bunga.
Dengan demikian, jumlah angsuran yang dibayarkan oleh nasabah akan sama setiap bulannya.
Berikut adalah rumus penghitungan bunga flat
Bunga = (P x i) : Jb
Keterangan
P: pokok pinjaman awal
i: suku bunga per tahun
Jb: jumlah bulan dalam jangka waktu kredit
Contoh cara menghitung bunga KPR, bila Anda mengajukan KPR kepada bank sebesar Rp 120.000.000 dengan tenor 10 tahun, sementara bunga per tahun sebesar 10 persen flat, dengan asumsi suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka waktu kredit, maka perhitungan angsurannya sebagai berikut:
Bunga = (120.000.000 x 10/100) : 120 = Rp 100.000
Cicilan pokok = Rp 120.000.000 : 120 = Rp 1.000.000
Jadi, angsuran yang harus Anda bayar setiap bulan adalah Rp 1.000.000 + Rp 100.000 = Rp 1.100.000
Suku bunga efektif ini dianggap lebih adil ketimbang suku bunga flat. Sebab, besaran angsuran yang dibayar berbeda-beda setiap bulan dan dihitung hanya berdasarkan pada jumlah awal pokok pinjaman.
Rumus menghitung bunga efektif adalah sebagai berikut:
Bunga = SP x i : 12
Keterangan
SP: Saldo Pokok Pinjaman
i: suku bunga setiap tahun
12: jumlah bulan dalam satu tahun
Contoh cara menghitung bunga KPR untuk bunga efektif misalnya Anda mengajukan kredit sebesar Rp 360.000.000 dengan bunga 10 persen setiap tahun dengan tenor 10 tahun.
Bulan 1
Bunga = 360.000.000 x 10/100 : 12 = Rp 3.000.000
Angsuran pokok = 360.000.000 : 120 = Rp 3.000.000
Maka, total angsuran yang harus dibayarkan di bulan 1 adalah sebesar Rp 6.000.000
Bulan 2
SP = Rp 360.000.000 - 3.000.000 = Rp 357.000.000
Besaran bunga: Rp 357.000.000 x 10/100 : 12 = Rp 2.975.000
Total angsuran bulan 2 sebesar Rp 5.975.000
Hitungan tersebut terus berlanjut hingga jumlah pokok lunas pada periode waktu 10 tahun.
Baca juga: Kebijakan Fiskal: Pengertian, Cara Kerja, dan Jenisnya
Rumus menghitung bunga anuitas adalah sebagai berikut:
P x (i/12) : (1-(1+(i/12)-t
Keterangan P adalah pokok pinjaman.
i adalah suku bunga.
t adalah periode kredit.
Contoh penggunaan cara hitung bunga anuitas, misalnya Anda memiliki plafon pinjaman KPR sebesar Rp 120 juta (P) dengan tenor 10 tahun (t) dan suku bunga 11 persen per tahun (i).
Total angsuran per bulan yang harus Anda bayar adalah Rp 120.000.000 x (11 persen/12) : (1-(1+(1/12) 10 ) = Rp 1.653.000.
Besar angsuran pokok setiap bulan:
Angsuran pokok bulan 1: Rp 120.000.000 x 11 persen : 12 = Rp 1.100.000
Angsuran pokok bulan 2: Rp 119.446.999 x 11 persen : 12 = Rp 1.094.930
Angsuran pokok bulan 3: Rp 118.888.930 x 11 persen : 12 = Rp 1.089.815
Besar angsuran bunga tiap bulan:
Angsuran bunga bulan 1: Rp 1.653.000 - Rp 1.100.000 = Rp 553.000
Angsuran bunga bulan 2: Rp 1.653.000 - Rp 1.094.930 = Rp 558.069
Angsuran bunga bulan 3: Rp 1.653.000 - Rp 1.089.815 = Rp 563.184
Perhitungan tersebut berlanjut setiap bulan hingga masa tenor pembayaran KPR Anda habis, yakni dalam 10 tahun di setiap bulannya.
Baca juga: Stagflasi: Apa Itu Stagflasi, Penyebab, dan Contohnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.