Kedua, cukai berfungsi untuk membatasi konsumsi masyarakat secara berlebihan untuk barang yang berdampak negatif bagi kesehatan seperti alkohol dan tembakau.
Di beberapa negara, cukai juga diberikan untuk barang-barang yang berbahaya bagi lingkungan hidup. Dalam UU Nomor 39 tahun 2007 telah disebutkan bahwa tidak semua barang dapat dijadikan BKC, tetapi wajib memenuhi beberapa kriteria seperti konsumsi harus dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara negara demi keadilan dan keseimbangan.
Baca juga: Bank Dunia Rekomendasikan Indonesia Naikkan Tarif Cukai Rokok Untuk Dongkrak Pendapatan Negara
Oleh sebab itu, semangat yang dibangun dari ekstensifikasi cukai bukan semata untuk memenuhi pundi-pundi kebutuhan untuk mengisi kantong APBN yang besar tetapi untuk mengendalikan konsumsi masyarakat yang memiliki pengaruh negatif terhadap kesehatan maupun lingkungan hidup. Beberapa barang yang berpotensi untuk bisa dikategorikan sebagai BKC baru seperti minuman berpemanis dan emisi karbon.
Selain itu, dalam kondisi penurunan ekonomi, pemerintah perlu cermat memperhatikan objek pengenaan cukai. Misalnya, dalam kondisi perekonomian yang belum stabil, seyogyanya insentif masih diberikan untuk sektor-sektor yang menyerap investasi dan penyerapan tenaga kerja yang besar. Pengenaan cukai yang diskriminatif juga dapat berpotensi memberi sinyal negatif pada investor.
Ke depannya, pendapatan yang berasal dari cukai juga sebaiknya difokuskan untuk alokasi belanja negara yang berkaitan dengan kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup. Misalnya, memperbesar alokasi CHT dan minuman berpemanis untuk anggaran kesehatan khususnya pembangunan sarana dan pra sarana fasilitas kesehatan.
Cukai produk dan plastik bisa diprioritaskan untuk alokasi belanja pemerintah dengan fokus program pelestarian lingkungan hidup. Alhasil, rencana ekstensifikasi cukai nantinya menjadi lebih tepat sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.