Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Kompas.com - 12/10/2021, 07:16 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) terdaftar dan berizin.

Dikutip dari situs resmi OJK, hingga 5 Oktober 2021, jumlah fintech atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) kembali menurun. OJK melaporkan, terbaru ada 1 pemain pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Dengan demikian, total fintech lending terdaftar ataupun berizin hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech.

Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK

Dari daftar tersebut, terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar jumlahnya 8 penyelenggara.

"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Selasa (12/10/2021).

Adapun penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin ialah, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).

Kemudian PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita), PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (Uatas).

Sementara itu, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK.

Baca juga: Ini Tips Hindari Pinjol Ilegal

Dengan adanya pembaharuan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021.

Fintech berizin

1. ShopeePayLater

2. Danamas

3. Investree

4. Amartha

5. Dompet Kilat

6. Kimo

7. Toko Modal

8. UangTeman

9. Modalku

10. KTA Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. Ammana.id

17. PinjamanGo

18. KoinP2P

19. Pohondana

20. Mekar

21. AdaKami

22. Esta Kapital Fintek

23. Kreditpro

24. Fintag

25. Rupiah Cepat

26. Crowdo

27. Indodana

28. Julo

29. Pinjamwinwin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com