Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tax Amnesty, Pemerintah Masih Diskusikan Mekanisme hingga Targetnya

Kompas.com - 12/10/2021, 11:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) terhadap harta yang belum diambil pajaknya mulai 1 Januari 2022. Program yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak (tax amnesty) ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

Pemerintah menargetkan pengumpulan pajak yang lebih besar dari salah satu program reformasi sistem perpajakan ini.

Kendati demikian, bendahara negara masih menghitung-hitung berapa target yang ditetapkan. Begitu pula tata cara pelaporan pajak yang akan diampuni.

Baca juga: Ada Tax Amnesty mulai 1 Januari 2022, Begini Cara Hitung Pajaknya

"Terkait Program Pengungkapan Sukarela/PPS, target, strategi, sasaran, dan mekanismenya, untuk saat ini masih dalam perhitungan dan analisis internal pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Adapun saat ini, tata cara pelaporan deklaratif bagi wajib pajak (WP) yang akan mengikuti tax amnesty rencananya bakal dilakukan secara online. Hal tersebut menjadi pertimbangan lantaran mampu meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan WP.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo sebelumnya menyampaikan, pihaknya segera menyiapkan infrastruktur digital untuk proses pelaporan tax amnesty pada tahun depan.

"Kami saat ini terus berupaya untuk mempersiapkan mengingat bahwa program PPS akan mulai dilaksanakan 1 Januari. Secara prinsipnya infrastruktur disiapkan dan dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan kami harus menceritakan kepada publik," tutur Suryo.

Selain soal mekanisme pelaporan, besaran tarif PPh final pun sudah ditentukan seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Besaran tarif akan lebih tinggi dibanding tarif tebusan saat program pengampunan pajak sebelumnya. Besaran tarif tersebut tertera dalam dua kebijakan. Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Baca juga: Kemenkeu: Pelaporan Tax Amnesty Tahun Depan Dilakukan Secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com