Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tax Amnesty, Pemerintah Masih Diskusikan Mekanisme hingga Targetnya

Kompas.com - 12/10/2021, 11:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) terhadap harta yang belum diambil pajaknya mulai 1 Januari 2022. Program yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak (tax amnesty) ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

Pemerintah menargetkan pengumpulan pajak yang lebih besar dari salah satu program reformasi sistem perpajakan ini.

Kendati demikian, bendahara negara masih menghitung-hitung berapa target yang ditetapkan. Begitu pula tata cara pelaporan pajak yang akan diampuni.

Baca juga: Ada Tax Amnesty mulai 1 Januari 2022, Begini Cara Hitung Pajaknya

"Terkait Program Pengungkapan Sukarela/PPS, target, strategi, sasaran, dan mekanismenya, untuk saat ini masih dalam perhitungan dan analisis internal pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Adapun saat ini, tata cara pelaporan deklaratif bagi wajib pajak (WP) yang akan mengikuti tax amnesty rencananya bakal dilakukan secara online. Hal tersebut menjadi pertimbangan lantaran mampu meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan WP.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo sebelumnya menyampaikan, pihaknya segera menyiapkan infrastruktur digital untuk proses pelaporan tax amnesty pada tahun depan.

"Kami saat ini terus berupaya untuk mempersiapkan mengingat bahwa program PPS akan mulai dilaksanakan 1 Januari. Secara prinsipnya infrastruktur disiapkan dan dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan kami harus menceritakan kepada publik," tutur Suryo.

Selain soal mekanisme pelaporan, besaran tarif PPh final pun sudah ditentukan seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Besaran tarif akan lebih tinggi dibanding tarif tebusan saat program pengampunan pajak sebelumnya. Besaran tarif tersebut tertera dalam dua kebijakan. Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Baca juga: Kemenkeu: Pelaporan Tax Amnesty Tahun Depan Dilakukan Secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com