Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Belajar dari Kasus Wanda Hamida, Ini Cara Memilih Asuransi yang Tepat

Kompas.com - 12/10/2021, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang yang berpikir, membayar premi asuransi rasanya seperti membuang – buang uang saja. Padahal tidak demikian, karena banyak juga orang yang tertolong karena kehadiran asuransi.

Belum lama ini, media sosial digemparkan salah seorang nasabah asuransi Wanda Hamidah yang merasa tertipu, dengan klaim pertanggungan yang dinilai cukup kecil. Singkatnya, Wanda memiliki asuransi kesehatan untuk dirinya dan anak – anaknya.

Suatu ketika, anaknya membutuhkan asuransi untuk biaya operasi dengan biaya yang diperlukan Rp 50 juta–Rp 60 juta. Namun ia merasa tertipu karena asuransi hanya membayar pertanggungan sebesar Rp 10 juta saja.

Baca juga: Wanda Hamidah Merasa Ditipu Asuransi, Ini Tanggapan Prudential

“Tidak ada asuransi yang menipu, yang ada miss informasi ataupun ketidakmengertian agen penjual atau nasabah atas produk asuransi yang dibeli. Sehingga apa yang dipikirkan tidak sesuai dengan fakta,” kata CFP Head of Advisory Finansialku.com Robby Cristy, dalam siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Menurut Robby, semua perusahaan asuransi pasti akan membayar klaim sesuai ketentuan polis didalamnya. Oleh karena itu, sebagai nasabah juga harus paham apa yang diperlukan, dan melihat kesesuaian produk asuransi tersebut, dan anggaran (budget) yang dimiliki.

“Dengan begitu, tentu bisa mengurangi keluhan bagi siapaun yang merasa rugi ketika membeli asuransi. Padahal banyak juga orang yang terbantu dengan adanya asuransi dan terhindar dari bangkrut,” jelas Robby.

Robby mengatakan, dalam asuransi, premi merupakan kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi.

Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan juga telah ditetapkan dan disepakati oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Milenial Punya Asuransi Jiwa?

“Tentu jumlah premi mempengaruhi risiko yang ditanggung. Namun ada faktor lain juga selain premi yang dibayar seperti jenis kelamin, jenis pekerjaan, usia, riwayat medis yang sudah dimiliki akan mempengaruhi besar premi dan besaran uang proteksinya,” tambah dia.

Untuk kasus nasabah yang kecewa dan merasa tertipu dengan asuransi kesehatan, nasabah tentunya harus paham, bahwa rata-rata ada masa tunggu adalah 12 bulan untuk penyakit-penyakit tertentu seperti jantung, kanker, stroke dan lainnya.

Sementara terkait biaya pertanggungan yang tidak tercover, hal ini bisa saja karena plan kamar yang diambil melebihi batas limit asuransi yang dimiliki. Sehingga ada hitungan pro rate, di mana ada kalkulasi yang akan dibayarkan asuransi dan selisihnya dibayar nasabah.

Atau bisa juga yang diambil adalah jenis asuransi kesehatan cashplan, di mana itu hanya memberikan santunan harian dan santunan operasi.

“Jadi tidak membayar full tagihan rumah sakit. Oleh sebab itu, dalam memilih asuransi, Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda,” tegas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Whats New
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Whats New
Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Whats New
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Whats New
GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

Whats New
Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Whats New
Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Whats New
Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Whats New
Pemkab Sidrap dan Sinjai Berharap Kolaborasi BUMN Dorong Perekonomian Daerah

Pemkab Sidrap dan Sinjai Berharap Kolaborasi BUMN Dorong Perekonomian Daerah

Whats New
Soal BCA Mobile Error, Manajemen: Sudah Berangsur Normal

Soal BCA Mobile Error, Manajemen: Sudah Berangsur Normal

Whats New
Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

Whats New
Bapanas: 60.000 Ton Beras akan Masuk ke Bulog Jelang Lebaran 2023

Bapanas: 60.000 Ton Beras akan Masuk ke Bulog Jelang Lebaran 2023

Whats New
Pengusaha Sambut Baik Aturan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen,  Berharap Pekerja Bisa Memahami dan Berdialog

Pengusaha Sambut Baik Aturan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen, Berharap Pekerja Bisa Memahami dan Berdialog

Whats New
Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+