Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti pada 18-22 Oktober 2021

Kompas.com - 13/10/2021, 07:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas petikan SE tersebut.

Pengawasan dan sanksi

PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018.

Baca juga: Pemerintah Kembali Sesuaikan Sistem Kerja PNS Selama Masa PPKM

“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” imbuh SE tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com