Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Indonesia Jadi Negara Penggerak Pertama Pajak Karbon di Dunia

Kompas.com - 13/10/2021, 09:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia tercatat menjadi negara penggerak utama pajak karbon menyusul disetujuinya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan UU HPP membuat Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, yang mengimplementasikan pajak karbon lebih dahulu.

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan," kata Febrio dalam siaran pers, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Siap-siap, PLTU Batu Bara Kena Pajak Karbon mulai April 2022

Febrio menuturkan, pajak karbon merupakan bagian dari kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing). Pengenaan pajak karbon dinilai mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, serta investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Sementara dalam konteks pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Meskipun demikian, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

“Implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon, di antaranya Inggris, Jepang dan Singapura," lanjut Febrio.

Baca juga: Pajak Karbon ke PLTU Ditetapkan Rp 30 Per Kg Karbon Dioksida Ekuivalen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com