Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Indonesia Jadi Negara Penggerak Pertama Pajak Karbon di Dunia

Kompas.com - 13/10/2021, 09:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Adapun dalam penerapannya, pajak karbon dilakukan secara bertahap sehingga konsisten dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Penerapan akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Untuk tahap awal mulai 1 April tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Febrio menjelaskan, tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

"Pemerintah sangat memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya," beber Febrio.

Baca juga: Warga AS Mulai Berbondong-bondong Berhenti Kerja, Ada Apa?

Lebih lanjut dia menjelaskan, pajak karbon akan membantu Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang menjadi target dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Paris Agreement pada tahun 2016.

Di dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Momentum ini kata Febrio, menjadi kesempatan berharga bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat penggerak pertama (first-mover advantage).

“Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut, dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon, di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur," tutup Febrio.

Baca juga: Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama 18-22 Oktober 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com