Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Libatkan Warga untuk Buka Akses Jalan ke Menara Suar Tanjung Pemali

Kompas.com - 13/10/2021, 12:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengerjaan pembukaan akses jalan menuju Menara Suar Tanjung Pemali yang sebelumnya terisolir dan tidak dapat dilalui oleh kendaraan.

Pengerjaan akses tersebut dilakukan oleh Kantor Distrik Navigasi (Disnav) Kelas III Kendari dengan menggelar kegiatan padat karya yang melibatkan 40 warga sekitar dan berlangsung selama 10 hari.

Kepala Disnav Kelas III Kendari Abdul Kasim mengatakan, akses jalan di pulau tersebut masih berupa tanah, sehingga dalam pengerjaannya, para penjaga menara suar dan warga sekitar harus berjalan kaki saat membawa logistik.

Baca juga: Catatan Kemenhub Usai Simulasi Kedatangan Turis Asing di Bandara Ngurah Rai

"Program padat karya ini berlangsung selama 10 hari dengan upah Rp 120.000 per orang per harinya,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Ia mengatakan, kegiatan padat karya meliputi pembuatan jalan setapak yang berjarak 120 meter dan pembersihan lingkungan sekitarnya.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berkelompok dengan diawasi oleh tenaga terlatih untuk memastikan hasil pekerjaan optimal. Perekrutan mempertimbangkan masyarakat yang memang memerlukan pekerjaan untuk kelangsungan perekonomian.

"Kegiatan padat karya ini dilakukan secara swakelola agar dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat,” kata Abdul.

Adapun tanah yang dijadikan akses jalan menuju Menara Suar Tanjung Pemali tersebut merupakan tanah hibah dari warga bernama Ateng seluas 260 meter persegi. Proses hibah tanah tersebut difasilitasi oleh Kepala Desa Langara Tanjung Batu.

Ateng mengatakan, dirinya memang menghibahkan tanah tersebut untuk mendukung Disnav Kelas III Kendari dalam membuat akses jalan di daerah Menara Suar Tanjung Pemali.

Ia berharap, dengan adanya proses pengerjaan jalan melalui program padat karya ini sekaligus dapat menjadi jalan bagi rekan-rekannya untuk mendapatkan pemasukan.

Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM di Bidang Perlindungan Maritim

Niat hibah itu, menurut Ateng, muncul setelah melihat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Semula sebagian besar bekerja sebagai nelayan, namun akibat cuaca yang sering tidak bersahabat mereka sudah lama tidak melaut sehingga tak memperoleh penghasilan.

“Sekarang saya rasa susah sekali kerjaan makanya saya hibahkan tanah untuk jalan juga biar teman-teman bisa dapat pekerjaan,” kata Ateng.

Sebagai informasi, program padat karya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Serta tertuang pula dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.006/58/17/DJPL/2021 tanggal 03 september 2021 tentang Rencana Pelaksanaan Program Padat Karya Tahap II Tahun 2021 gelombang II dan gelombang IV pada UPT di lingkungan Ditjen Hubla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com