JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Dalam aturan baru, cantrang harus diganti dengan jaring tarik berkantong.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Namun Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Suhana menilai, cantrang tidak ada bedanya dengan jaring tarik berkantong. Untuk itu dia meminta pemerintah turut melarang alat tangkap tersebut.
Baca juga: Sudah Tak Relevan, KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan
"Kalau Menteri KP (Sakti Wahyu Trenggono) konsisten mau berpihak pada kelestarian sumberdaya ikan, seharusnya jaring tarik berkantong dan jaring hela berkantong itu dilarang juga, karena itu nama lain dari trawl," kata Suhana saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Suhana menuturkan, perbedaan definisi dalam beleid terbaru antara cantrang dengan jaring tarik berkantong hanya terletak dari bentuk jaringnya saja. Jaring pada cantrang berbentuk diamond mesh, sementara jaring tarik berkantong menggunakan square mesh.
Beleid menyebutkan, cantrang adalah jaring tarik yang pengoperasiannya menggunakan tali selambar panjang di dasar perairan dengan melingkari ikan demersal, kemudian ditarik dan diangkat ke kapal yang sedang berhenti maupun berlabuh jangkar.
Pengoperasian cantrang tidak jauh berbeda dengan jaring tarik berkantong. Pada jaring tarik berkantong, pengoperasiannya juga menggunakan tali selambar di dasar perairan dengan melingkari ikan demersal, kemudian ditarik dan diangkat ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh.
"Metode operasinya sama antara cantrang dan jaring tarik berkantong. Hal ini kalau tidak disiapkan dengan baik, akan banyak terjadi pelanggaran di lapangan," ucap Suhana.
Suhana berpendapat, cantrang dan jaring tarik berkantong seolah hanya mengubah nama. Hal serupa juga terlihat pada pasal 5 beleid, yang mengubah nama pukat tarik menjadi jaring tarik. Padahal kata dia, esensi jaring tarik dengan pukat atau trawl tetap sama, tidak ada bedanya.
Untuk itu, Suhana meminta kementerian yang mengurus dunia maritim ini perlu terus belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Salah satu kasus yang bisa jadi pelajaran adalah perubahan nama trawl menjadi 9 nama lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.