"Ketika trawl dilarang, maka nelayan mengubah namanya menjadi sekitar 9 nama lain, yaitu Dogol, Pukat Tepi, Otok, Trawl Mini, Payang Alit, Sondong Sambo, Lampara Dasar, Arad, dan cantrang. Padahal secara metode operasinya sama, hanya beda penamaan saja. Artinya ini dapat membuka peluang pelanggaran baru, dengan modus perubahan nama API," pungkas Suhana.
Baca juga: Larang Cantrang, KKP Bakal Kasih Bantuan ke Nelayan Kecil Untuk Ganti Alat Tangkap
Sebelumnya, Direktur Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menyatakan, penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak.
Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.
Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang diperlebar menjadi 2 inci. Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.
"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," rinci Zaini beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.