Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Kompas.com - 13/10/2021, 14:06 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda ingin membuka usaha memiliki modal adalah syaratnya. Namun jika Anda tidak memiliki modal yang cukup, menggadaikan barang seperti emas menjadi salah satu opsi yang tepat.

Pegadaian membuka layanan menggadaikan emas untuk para penggunanya. Pegadaian bisa menjadi pilihan yang Anda coba untuk menggadaikan emas lantaran sudah resmi dan terpercaya.

Mengutip dari situs resminya, Rabu (13/10/2021), berikut adalah cara dan syarat menggadaikan emas di Pegadaian.

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian

Syarat

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang jaminan emas.

Emas yang digadaikan juga bermacam-macam seperti emas bisa dalam wujud emas batangan maupun emas perhiasan.

Cara menggadaikan

Cara menggadaikan emas di Pegadaian terbilang mudah. Anda hanya perlu datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.

Sampai di Pegadaian, Anda akan diminta mengisi Formulir Permohonan Kredit atau FPK. Formulir ini berisi nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan juga perhiasan yang ingin dijaminkan.

Kemudian, Anda akan dipanggil untuk menyerahkan barang jaminan.

Barang jaminan ditaksir oleh penaksir sebelum nantinya ditentukan uang pinjaman maksimal.

Setelah ditaksir, Anda akan diinformasikan uang pinjaman maksimal sehingga Anda bisa menentukan uang pinjaman yang bisa didapatkan.

Setelah itu, Anda akan menerima uang pinjaman sesuai kesepakatan dan juga Surat Bukti Gadai (SBG). SBG ini tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi.

Tak hanya itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di SBG tersebut.

Baca juga: Menabung Emas, Untung atau Rugi?

Sistem gadai dan cicil emas Pegadaian

Di Pegadaian, dikenal istilah sewa modal pada gadai emas. Sewa modal dikenakan tiap periode 15 hari.

Jangka waktu pinjaman untuk gadai adalah selama empat bulan yang dapat diperpanjang berkali-kali maupun dilunasi sewaktu-waktu. Uang pinjaman bisa diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke nomor rekening bank.

Di Pegadaian ada 3 jenis sistem pembayaran gadai yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai.

Melakukan perpanjangan gadai artinya Anda membayar sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga empat bulan lagi tanpa membayar uang pinjamannya.

Sedangkan saat melakukan cicil gadai, Anda juga membayar sebagian uang pinjaman sehingga uang pinjaman berkurang. Jika ingin melunasinya, transaksi ini disebut dengan istilah tebus gadai.

Ketiga transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital, mobile banking, ataupun internet banking.

Namun untuk mengambil barang jaminan setelah melakukan tebus gadai harus datang langsung ke cabang Pegadaian tempat melakukan gadai.

Baca juga: Gabung di Holding Ultra Mikro, Pegadaian Tak Lagi Berstatus BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com