JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tengah menjadi sorotan banyak pihak. Hal ini disebabkan oleh masih adanya praktik pinjol dengan bunga tinggi yang dinilai merugikan masyarakat.
Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, fintech lending memiliki potensi untuk membantu perekonomian nasional. Namun dengan semakin menjamurnya layanan tersebut, praktik-praktik yang justru merugikan masyarakat masih bermunculan.
Biasanya, praktik-praktik merugikan seperti bunga pinjaman yang mencekik terjadi ketika masyarakat melakukan pinjaman ke pinjol ilegal.
Baca juga: Pinjol Ilegal Enggak Ada Matinya, Masih Gentayangan
Akan tetapi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, masih ada masyarakat yang menyampaikan aduan, terkait bunga pinjaman tinggi dari fintech legal.
"Masih ada fintech legal yang diadukan ke YLKI," kata Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo, kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Pada Agustus 2021, YLKI menerima 195 aduan dari masyarakat, dimana 19 persen atau 32 aduan diantaranya terkait dengan pinjol.
Secara lebih rinci, dari 32 aduan tersebut, 12 persen di antaranya merupakan aduan yang terkait dengan fintech legal. Kendati demikian, data YLKI tidak menunjukan nama penyelenggara fintech legal yang diadukan oleh masyarakat.
Rio mengatakan, temuan tersebut masih belum disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Mungkin nanti kita pertimbangkan," ucapnya.
Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.