JAKARTA, KOMPAS.com - Cara reaktivasi kartu SIM XL yang sudah mati kini bisa dilakukan secara online. Dengan dilakukan secara online, proses validasi data pelanggan untuk aktivasi ulang kartu SIM yang hangus bisa berlangsung lebih cepat.
Pengambilan kartu barunya sendiri bisa langsung dilakukan di XL Center tanpa harus antri lagi. Dengan begitu, Anda yang sangat sibuk bekerja pun tak perlu repot-repot mengambil cuti untuk mengurus hal tersebut.
Tak hanya itu, layanan online XL Center ini juga bisa digunakan untuk mengganti kartu SIM XL yang rusak atau pun hilang. Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal mengikuti syarat dan cara re-aktivasi kartu SIM XL yang hangus, rusak atau hilang:
Baca juga: Cara Transfer Pulsa XL Mudah dan Antiribet
Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Indosat, dan XL
Apabila pelangan tidak bisa ke XL Center, bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa bermeterai 6.000, berikut eKTP asli pemilik kartu dan perwakilannya.
Untuk validasi, akan dilakukan pula proses video call secara langsung dengan pemilik kartu. Selain itu, pelanggan juga tetap bisa menggunakan pusat layanan XL Axiata di nomor telepon 817, ataupun datang ke 96 gerai XL Center yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: XL Axiata Caplok 66 Persen Saham Link Net, Seperti Apa Rencana Bisnisnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.