Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing yang Masuk Bali dan Kepri Harus Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/10/2021, 05:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membuka Bali dan Kepulauan Riau bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara.

Adapun 19 negara yang diizinkan masuk ke RI yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bilang, sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) harus memenuhi salah satu syarat,  yakni punya asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Baca juga: Ini Syarat Turis Asing Bisa ke Bali Mulai 14 Oktober 2021

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Pemberian izin kepada 19 negara itu sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada negara-negara tersebut berada pada level 1 dan 2. Luhut memastikan akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Sementara syarat lainnya yang mesti dipatuhi oleh para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Bali dan Kepri adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Luhut menyatakan, negara lainnya di luar daftar 19 negara dapat masuk ke Indonesia, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," kata dia.

Baca juga: Luhut Ungkap Bali Siap Dibuka untuk Turis dari 19 Negara

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, para warga negara Indonesia (WNA) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia diizinkan keluar dari lokasi karantina hingga masa karantina berakhir dan akan dilakukan kembali pemeriksaan PCR pada hari ke-4.

Soal pembiayaan karantina, sambung Luhut, akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan pemerintah tidak turut membiayai.

Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19 yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel, vila, kapal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com