JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah maraknya belanja digital, membuka usaha atau menjadi agen PT Pos bisa menjadi opsi untuk memperoleh tambahan pendapatan.
Sebab selain syarat dan caranya tidak terlalu ribet, PT Pos sendiri merupakan perusahaan ekspedisi yang sudah terpercaya dan banyak digunakan oleh pelanggan.
Mengutip dari situs resminya, Kamis (14/10/2021), berikut adalah syarat hingga cara menjadi agen PT Pos.
Baca juga: Cara Cek Ongkir Pos Indonesia Lewat Handphone
Salah satu yang kelebihan yang ditawarkan adalah BUMN ini memiliki puluhan ribu titik layanan yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini memungkinkan layanan bisa menjangkau berbagai daerah.
Lainnya adalah, sharing fee yang diberikan hingga 22,5 persen dan bersifat progresif.
Untuk Anda yang berminat menjadi AgenPos, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Memiliki tempat usaha, lokasi diutamakan tidak berdekatan dengan Kantorpos atau Agenpos yang terlebih dahulu ada
2. Memiliki seperangkat komputer dengan printer dan alat komunikasi (line telepon)
3. Menyerahkan kiriman dan laporan ke Kantorpos penghubung setiap hari pada jam yang disepakati
4. Mendapatkan persetujuan dari PT Pos Indonesia melalui KantorPos penghubung
5. Menandatangani perjanjian
Sementara itu dukungan yang diberikan PT Pos Indonesia untuk AgenPos meliputi pelatihan, instalasi software aplikasi AgenPos, pemasaran, panduan dan bimbingan manejemen usaha, serta pembinaan usaha.
1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi AgenPos kepada KantorPos terdekat
2. Survey kelayakan oleh PT Pos Indonesia
3. PT Pos Indonesia menerbitkan persetujuan/penolakan secara tertulis kepada pemohon
4. Perikatan penyelenggaraan AgenPos ditungkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pengelolaan AgenPos
5. Pelatihan dan persiapan pengoperasian AgenPos
Baca juga: Pos Indonesia Berniat Kembali Garap E-Commerce
Pemohon Badan Usaha harus melampirkan : Surat Keterangan Domisili Usaha, SIUP, NPWP, Akta Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan, Denah Calon lokasi, Identitas dari Pimpinan, Keterangan Status lokasi dengan denah dan izin lingkungan.
Pemohonan Perorangan harus melampirkan : Identitas Diri, NPWP, Keterangan Status Lokasi dengan denah dan izin lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.