Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun Depan, Siap-siap Harga Barang Naik

Kompas.com - 14/10/2021, 08:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Belakangan, RUU KUP ini berganti nama menjadi  RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan kini sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR menjadi UU HPP

Salah satunya mengatur soal besaran tarif PPN umum menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan PPN ini mulai efektif berlaku 1 April 2022 (PPN naik 11 persen).

Tarif pun akan dinaikkan secara bertahap, berbalik dengan rencana awalnya yakni kenaikan PPN langsung 12 persen. Dalam UU menyebut, tarif akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

Baca juga: Tahun Depan, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Di sisi lain, pemerintah mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen hingga 15 persen.

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering bersinggungan langsung dengan masyarakat. Ini karena hampir semua barang dijual di Tanah Air terkena pajak PPN.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain secara global.

"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen)," ucap Yasonna dalam Sidang Paripurna seperti dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPN Sembako hingga Sekolah

Sebelumnya, pemerintah juga berencana mengenakan pajak PPN pada komoditas barang yang sangat dibutuhkan masyarak seperti sembako. Namun, pajak PPN sembako ini kemudian dibatalkan setelah menuai kritik dari masyarakat. 

"Walaupun ditetapkan sebagai barang/jasa kena pajak, namun akan diberikan fasilitas dibebaskan dari PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang/jasa tersebut, sama perlakuannya dengan kondisi saat ini," beber Yasonna.

Tak hanya itu, pemerintah tidak jadi menerapkan sistem multi tarif PPN. Sistem PPN yang dipakai setelah disahkan UU HPP tetap single tarif.

Baca juga: Plus Minus Jakarta-Bandung Naik KA Argo Parahyangan Vs Kereta Cepat

Hal ini dilakukan berdasarkan aspirasi seluruh stakeholder. Sistem multitarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute.

Asal tahu saja, harga produk yang dijual ke konsumen sudah mencakup PPN sehingga kenaikan PPN bakal turut meningkatkan harga jual produk.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama berpendapat, kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada perusahaan yang bergerak di sektor barang konsumsi dan retail. Pasalnya, produk-produk utama yang diproduksi serta dijual kedua sektor tersebut merupakan barang yang menjadi objek PPN.

"Secara garis besar, kenaikan PPN tersebut dapat berdampak pada penurunan konsumsi dan juga naiknya biaya produksi," tutur Okie dikutip dari Kontan.

Baca juga: Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Menengah Tetap Tidak Perlu Bayar PPN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com