Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Terukur, Ikhtiar KKP Merajut Ekonomi Biru

Kompas.com - 14/10/2021, 08:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun dengan nilai produksi mencapai Rp 229,3 triliun.

"Kebijakan penangkapan terukur ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Lewat penangkapan terukur, sumber daya perikanan tak serta-merta bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya," ungkap Zaini.

Zaini menjelaskan, area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).

Nantinya, zona industri akan berada pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.

Baca juga: 78,4 Persen Tangkapan Terserap, KNTI: Ekonomi Nelayan Tahun 2021 Membaik

Sedangkan zona nelayan lokal berada di WPP 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 712 Laut Jawa, WPP 713 Selat Makassar, serta WPP 715 Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau.

Adapun zona spawning and nursery ground berada di WPP 714 Teluk Tolo dan Laut Banda. Zaini bilang, WPP 714 adalah tempat berpijah dan bertelurnya beberapa jenis tuna dan ikan pelagis.

"Sehingga itu kita batasi, sehingga yang boleh menangkap di situ nantinya hanya nelayan lokal/kecil, (dengan ukuran kapal) hanya sampai 10 GT. Di atas itu enggak boleh. Jadi kosong dan benar-benar harus steril dari penangkapan yang berlebih," beber Zaini.

Kuota penangkapan ikan

KKP bakal menetapkan kuota penangkapan dari zona-zona tersebut. Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Suhana mengingatkan, sebaiknya sebelum membagi kuota sumberdaya ikan, KKP perlu mendorong komunitas pesisir dan nelayan untuk membentuk organisasi, supaya pengelolaan perikanan skala kecil dilakukan secara community-based co-management.

Artinya, hak kelola ada pada komunitas pesisir dan komunitas nelayan. Dengan konsep seperti ini, dia berharap asosiasi nelayan/komunitas pesisir, dimana KUB menjadi bagian di dalamnya menjadi partner pengelolaan.

Sedangkan nelayan-nelayan besar (Industri) dan asing baiknya didorong untuk di perairan laut lepas. Sebab nelayan dan badan usaha perikanan nasional sangat mampu mengelola sumberdaya ikan yang ada di WPPNRI.

"Sudah saatnya sumberdaya ikan di WPPNRI menjadi sumber ekonomi bagi para pelaku perikanan tangkap nasional, khususnya nelayan kecil," ucap Suhana.

Adapun kata Zaini, kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi.

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

"Nanti dibagi siapa yang nangkap, ada berapa perusahaan. Kalau si A dapat izin menangkap 100.000 ton setahun, kalau sudah 100.000 ton setahun, dia tidak boleh lagi. Jadi sehingga betul-betul tidak terlampaui, jadi potensi ikannya tidak rusak," ungkap Zaini.

Agar mudah diawasi, kapal-kapal yang membawa hasil ikan tangkap untuk suplai pasar domestik dan ekspor harus membongkar muatannya di pelabuhan di WPP tempatnya menangkap.

Jalur penangkapan ikan

Zaini mengungkapkan, kebijakan penangkapan terukur ini menyempurnakan kebijakan yang telah diimplementasi lebih dulu, salah satunya terkait jalur penangkapan ikan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com