Selain itu, syarat penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) lokal, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dari pelabuhan di WPP daerah penangkapan ikan yang ditetapkan, serta jumlah pelaku usaha bersistem kontak.
Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi menjabarkan, Menteri Trenggono menyiapkan penangkapan ikan terukur untuk menata tata laksana penangkapan ikan agar tidak ada lagi penangkapan ikan secara ilegal, tak dilaporkan, dan tak teregulasi (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing/IUUF).
Aspek ekologi kata Wahyu, juga diutamakan untuk membangun ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. Semuanya menuju tatanan ideal pengelolaan perikanan yang legal, terlapor, dan teregulasi.
"Nantinya setiap kapal ikan hanya boleh mendaratkan ikannya di wilayah tempat mereka cari ikan. Jadi, distribusi pendapatan daerah akan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ekonomi tidak cuma menggeliat di Jawa," beber Wahyu.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menuturkan, penangkapan terukur akan mengacu pada hitung-hitungan Komnas Kajiskan yang dilakukan secara berkala per dua tahun.
Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun dengan nilai produksi mencapai Rp 229,3 triliun.
"Kebijakan penangkapan terukur ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Lewat penangkapan terukur, sumber daya perikanan tak serta-merta bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya," ungkap Zaini.
Zaini menjelaskan, area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).
Nantinya, zona industri akan berada pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.
Baca juga: 78,4 Persen Tangkapan Terserap, KNTI: Ekonomi Nelayan Tahun 2021 Membaik
Sedangkan zona nelayan lokal berada di WPP 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 712 Laut Jawa, WPP 713 Selat Makassar, serta WPP 715 Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.