Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Tolak Harga Patokan Ikan, KKP: Kami Tak Mungkin Memanipulasi HPI

Kompas.com - 14/10/2021, 16:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal perhitungan Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditolak oleh nelayan karena membuat harga ikan melambung.

Sesditjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Trian Yunanda mengatakan, perhitungan HPI sudah mempertimbangkan banyak hal. Dia menegaskan, pihaknya tidak mungkin memanipulasi harga ikan.

"KKP tidak mungkin memanipulasi HPI dan nilai produktivitas. Tentunya 10 tahun harga barang sudah naik, kenaikan inflasi. Tentu kita harus lakukan penyesuaian," kata Trian dalam sosialisasi PP Nomor 85 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

Trian menuturkan, harga patokan ikan harus disesuaikan mengingat harga patokan yang lama sudah tak relevan. Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur HPI terbit, pemerintah masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13 Tahun 2011.

Basis data harga patokan ikan dalam aturan lama itu masih menggunakan basis data tahun 2010. Tak heran, kontribusi PNBP perikanan tangkap hanya mencapai Rp 600 miliar pada tahun 2020, sedangkan produksinya mencapai Rp 220 triliun.

"Jadi sudah 10 tahun tidak ada penyesuaian. Kita memang pernah mengusulkan pada masa 10 tahun sampai tahun 2014, kemudian tidak ada lagi pengusulan sampai kewenangan berpindah ke KKP," beber Trian.

Bahkan kata Trian, harga patokan ikan yang tidak relevan itu sempat membuat kementerian tidak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Sudah Tak Relevan, KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan

Adapun untuk menentukan HPI, pihaknya menggunakan data harga ikan selama 2 tahun terakhir dari tahun 2019-2020 di 124 pelabuhan perikanan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan data harga ikan tahun 2021.

KKP kata Trian, telah mempertimbangkan perbedaan harga ikan antar wilayah, antar musim, dan antar mutu ikan. HPI rata-rata nasional tersebut nantinya ditetapkan dalam Kepmen Nomor 86 Tahun 2021.

"Sebetulnya karena kewenangan ada di kita, kita diawasi, kita tidak bisa memanipulasi harga tersebut. Itu (HPI) sudah sesuai dengan up to date, itulah yang ada dalam rancangan Kepmen," pungkas Trian.

Sebelumnya diberitakan, penetapan HPI memicu penolakan keras dari nelayan, salah satunya Perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Menurut nelayan, pemerintah dan KKP terlalu tinggi menetapkan harga patokan ikan. HPI dianggap tidak melihat hukum pasar, di mana harga ikan akan turun saat stoknya melimpah dan harganya naik ketika stok ikan sedikit.

Di sisi lain, penerapan harga dianggap tidak melihat kualitas ikan. Seperti diketahui, kualitas ikan memiliki level beragam.

Kemudian dengan aturan sebelumnya saja, pengusaha pemilik kapal sudah merasa berat untuk membayar biaya operasional. Apalagi di masa pandemi, pengusaha sudah mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca juga: KKP Diminta Larang Jaring Tarik Berkantong karena Sama seperti Cantrang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com