Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mengatur Keuangan agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Kompas.com - 14/10/2021, 18:44 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal terus bertebaran. Meski sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi, nyatanya pinjol ilegal masih gentayangan mencari korban.

Meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online memang praktis dan efisien di tengah pandemi Covid-19. Namun jika pinjaman diajukan ke pinjol ilegal, risiko besar sudah menanti.

Mulai dari bunga yang tinggi, terus menerus didatangi penagih utang yang disertai ancaman, hingga bocornya data-data pribadi di ponsel.

Menurut perencana keuangan dan CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie, pada dasarnya pilihan menggunakan pinjol adalah karena kebutuhan yang besar, dan terkadang tidak sedikit orang yang sulit dalam membedakan kebutuhan dan keinginan.

Baca juga: Pinjol Ilegal Enggak Ada Matinya, Masih Gentayangan

“Memahami kebutuhan vs keinginan perlu dilakukan. Akar dari pengambilan pinjol umumnya adalah pengeluaran yang lebih besar dari pemasukan,” kata Prita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Prita menjelaskan, gaya hidup konsumtif merupakan hal yang tidak baik dilakukan, karena akan membebani finansial di masa depan. Apalagi jika sampai terlilit utang, tentunya ini akan menghambat tujuan keuangan.

“Alasan orang melakukan pinjaman melalui pinjol beragam, mulai dari tanggungan yang terlalu banyak hingga ketidakmampuan mengatur gaya hidup,” kata dia.

Atur Keuangan, Hindari Pinjol Ilegal

Salah satu cara mencegah agar tidak terjerat pinjol ilegal yaitu mengatur keuangan dengan mengurangi belanja konsumtif.

Belanja konsumtif yang tidak sesuai dengan kemampuan keuangan bisa membuat seseorang tergoda meminjam uang ke pinjol.

Namun jika memang sangat terpaksa meminjam uang ke pinjol, Prita mengimbau agar tidak salah dalam memilih pinjaman online. Saat ini tidak sedikit pinjol yang ternyata merupakan pinjol ilegal.

Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK

Lantas bagaimana membedakan antara pinjol legal dan ilegal?

Prita mengatakan untuk memastikannya pinjol legal atau ilegal, calon peminjam dana bisa mengecek pinjol legal secara langsung di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Situs resmi OJK sudah memiliki daftar pinjaman online yang sesuai dengan regulasi.

“Jika memang sangat terpaksa mengambil pinjol, maka pastikan hanya di lembaga fintech yang legal,” kata Prita.

Selain itu, Prita juga mengingatkan agar masyarakat membiasakan diri menabung sebelum belanja. Hal itu dinilai akan sangat penting di tengah tumbuhnya e-commerce.

Sebab saat belanja melalui online shop, seseorang kerap tergiur dengan metode pembayaran PayLater atau pinjol.

Menurut Prita, hal ini perlu dihindari, dengan cara menabung dahulu untuk membeli barang yang diinginkan.

“Menghindari fasilitas paylater saat checkout pembelanjaan yang sifatnya konsumtif. Biasakan untuk menabung terlebih dahulu baru membeli,” ucap Prita.

Baca juga: Tips Hindari Transaksi Bodong Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com