Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ubah Sistem Penarikan PNBP, KKP: Nanti Baliknya Buat Nelayan Juga

Kompas.com - 14/10/2021, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil tangkapan nelayan bakal kembali ke nelayan.

Hal ini menyusul diubahnya pengumpulan PNBP perikanan tangkap. Melalui PP Nomor 85 Tahun 2021, pemerintah menambah sistem penarikan PNBP pascaproduksi, yakni jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

Baca juga: Nelayan Tolak Harga Patokan Ikan, KKP: Kami Tak Mungkin Memanipulasi HPI

"PNBP kalau dapat buat siapa? Nanti baliknya ke ekosistem perikanan tangkap juga. Untuk bangun pelabuhan, kasih ke nelayan, dan lain-lain," kata Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto dalam sosialisasi PP Nomor 85 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

Doni mengungkapkan, PNBP perikanan tangkap yang dikumpulkan KKP hingga kini masih sangat minim. Di sisi lain, produksi dan penangkapan ikan mencapai hasil maksimal.

Sebagai perbandingan, kontribusi PNBP perikanan tangkap hanya mencapai Rp 600 miliar pada tahun 2020. Adapun produksinya mencapai Rp 220 triliun.

Menurut dia, hal ini tidak mencerminkan keadilan.

"Jadi antara nilai produksi sama PNBP tidak linier tidak mencerminkan keadilan. Kontribusi PNBP perikanan hanya sekitar 0,2 persen dari (total) PNBP," ucap Doni.

Baca juga: Penangkapan Terukur, Ikhtiar KKP Merajut Ekonomi Biru

Doni menambahkan, PNBP adalah hak negara atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya ikan. Menurut dia, penarikan PNBP ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan.

Penarikan PNBP akan disandingkan dengan kuota penangkapan ikan dalam program penangkapan terukur.

"Sumber daya alam dikuasai negara, dan negara harus hadir menjaga keberlanjutan. Jadi kita akan mengubah cara penarikan PNBP nanti tahun menjadi pasca produksi. Tapi masa masa sebelum 2023 kita kasih 3 opsi, yaitu pra produksi, kontrak, setelah itu pasca produksi," pungkas Doni.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+