Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Sistem Penarikan PNBP, KKP: Nanti Baliknya Buat Nelayan Juga

Kompas.com - 14/10/2021, 18:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil tangkapan nelayan bakal kembali ke nelayan.

Hal ini menyusul diubahnya pengumpulan PNBP perikanan tangkap. Melalui PP Nomor 85 Tahun 2021, pemerintah menambah sistem penarikan PNBP pascaproduksi, yakni jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

Baca juga: Nelayan Tolak Harga Patokan Ikan, KKP: Kami Tak Mungkin Memanipulasi HPI

"PNBP kalau dapat buat siapa? Nanti baliknya ke ekosistem perikanan tangkap juga. Untuk bangun pelabuhan, kasih ke nelayan, dan lain-lain," kata Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto dalam sosialisasi PP Nomor 85 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

Doni mengungkapkan, PNBP perikanan tangkap yang dikumpulkan KKP hingga kini masih sangat minim. Di sisi lain, produksi dan penangkapan ikan mencapai hasil maksimal.

Sebagai perbandingan, kontribusi PNBP perikanan tangkap hanya mencapai Rp 600 miliar pada tahun 2020. Adapun produksinya mencapai Rp 220 triliun.

Menurut dia, hal ini tidak mencerminkan keadilan.

"Jadi antara nilai produksi sama PNBP tidak linier tidak mencerminkan keadilan. Kontribusi PNBP perikanan hanya sekitar 0,2 persen dari (total) PNBP," ucap Doni.

Baca juga: Penangkapan Terukur, Ikhtiar KKP Merajut Ekonomi Biru

Doni menambahkan, PNBP adalah hak negara atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya ikan. Menurut dia, penarikan PNBP ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan.

Penarikan PNBP akan disandingkan dengan kuota penangkapan ikan dalam program penangkapan terukur.

"Sumber daya alam dikuasai negara, dan negara harus hadir menjaga keberlanjutan. Jadi kita akan mengubah cara penarikan PNBP nanti tahun menjadi pasca produksi. Tapi masa masa sebelum 2023 kita kasih 3 opsi, yaitu pra produksi, kontrak, setelah itu pasca produksi," pungkas Doni.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengenaan PNBP bermaksud untuk memberi rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Trenggono menegaskan, hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Baca juga: KKP Diminta Larang Jaring Tarik Berkantong karena Sama seperti Cantrang

Beberapa di antaranya pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

"Kalau dulu mau melaut minta izin bayar duluan. Sudah bayar, 10 bulan belum bisa melaut, padahal waktu izin satu tahun. Jadi rugi. Di era saya jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawanya. Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah pada negara, kalau tidak dapat, ya sudah," jelas Trenggono beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com