JAKARTA, KOMPAS.com - Dua debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono, menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 11 Oktober 2021. Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Gugatan juga mereka layangkan terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Baca juga: Profil Suyanto Gondokusumo, Pemilik CFC yang Jadi Pengemplang BLBI
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), salah bank yang mendapat kucuran dana BLBI saat krisis moneter sebesar Rp 3,57 triliun.
Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu menjadi perusahaan terbuka dengan kode emiten BBKU.
Dalam pengumuman disebutkan, Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
Setiawan Harjono diketahui adalah besan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Setya Novanto. Setya Novanto kini mendekam di penjara karena kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI
Dikutip dari petitum gugatan sebagaimana dilihat laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan dan Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka. Yaitu:
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengaku belum mendapat informasi resmi terkait gugatan itu.
"Tapi prinsipnya dalam melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikuti aturan dalam pengurusan piutang negara," kata Rahayu dikutip dari Kompas TV.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.