JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini sudah banyak bank di Tanah Air yang mengklaim diri sebagai bank digital, mulai dari kelompok bank besar hingga bank-bank kecil. Klaim itu seiring dengan peluncuran layanan-layanan digital yang dilakukan.
Hal ini muncul lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengeluarkan lisensi khusus sebagai bank digital kepada perbankan yang mentransformasikan layanannya dari trandisional ke digital. Dalam aturan OJK, jenis bank hanya ditetapkan dua yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, OJK hanya mendefinisikan bank digital sebagai yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik dengan kantor fisik yang terbatas atau tanpa kantor fisik selain kantor pusat.
Nah, untuk bisa mengetahui bank mana yang betul-betul pantas disebut sebagai bank digital, OJK akan menyusun Digital Maturity Assesment for Bank (DMAB). Ini merupakan sistem penilaian untuk mengukur kadar digitalisasi perbankan.
Baca juga: Setelah Bank Raya, Bank Pelat Merah Bakal Luncurkan Bank Digital Lain?
"Ini tujuannya agar bank digital tidak hanya sekedar gimmick. Bank-bank kecil yang hanya melakukan transformasi digital sedikit saja tapi mereka langsung mengklaim diri sebagai bank digital, kemudian masuk bursa dan sahamnya meningkat pesat," kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK Anung Herlianto dalam webinar OJK Institute, Kamis (14/10/2021).
Anung menambahkan, POJK 12/2021 memang memberikan ruang bagi bank untuk mendapatkan izin pendirian langsung sebagai first principle designing (bank baru yang berdiri sebagai bank digital). Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan itu ke OJK.
Dia menegaskan, perizinan yang diberikan OJK kepada bank-bank saat ini hanya konversi layanan tradisionalnya dengan bantuan teknologi menjadi layanan digital.
Anung mengatakan, bank-bank yang mengklaim diri sebagai bank digital saat ini sebetulnya masih dibangun dari analog.
"Artinya, digitalisasi yang dilakukan adalah mekanisme dalam tanda kutip. Layanan-layanan trandisional mereka kemudian dengan bantuan teknologi menjadi digital sehingga prinsipnya layanan mereka masih konvensional trandisional. Belum ada bank yang lahir dari konsep digital," ujarnya.
Berdasarkan pemetaan OJK secara industri, ada tiga kelompok bank berdasarkan cara operasionalnya yakni bank yang masih sepenuhnya tradisional, bank tradisional yang telah mentranformasikan sebagian layanannya dengan digital dan bank trandisional yang sudah melakukan tranformasi seluruh layanannya ke digital. (Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat)
Baca juga: Pengawasan Layanan Bank Digital Bakal Terus Diperketat
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK siapkan sistem penilaian untuk menentukan kelayakan bank digital
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.