Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tax Amnesty, Kadin: Peluang Partisipasi Pebisnis Sangat Besar

Kompas.com - 15/10/2021, 07:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) terhadap harta yang belum diambil pajaknya mulai 1 Januari 2022.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, peluang meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk pengusaha masih sangat besar.

"Seiring kepercayaan yang semakin baik kepada pemerintah serta konsistensi penerapan tax amnesty sebelumnya oleh Kementerian Keuangan, maka peluang partisipasi pebisnis dalam kebijakan terbaru ini akan sangat besar," kata Arsjad Rasjid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Tax Amnesty Jilid 2, Pengusaha: Kami Butuh Tata Cara dan Hitung-hitungannya...

Arsjad menekankan, besar atau kecilnya partisipasi bergantung pada sosialisasi tax amnesty.

Bila melihat dari pelaksanaan tax amnesty jilid I tahun 2016 lalu, banyak dari para pelaku usaha yang belum berpartisipasi karena kurang pemahaman dan pengetahuan.

Dia berharap para pengusaha maupun masyarakat memahami betul program dan mekanisme tax amnesty sebelum mengikuti.

Lagi-lagi, sosialisasi menjadi kunci penting.

"Karenanya perlu kerja sama erat semua pihak dalam sosialisasi tax amnesty jilid II ini," ucap Arsjad.

Baca juga: Mengenal Arti Tax Amnesty dan Tujuannya

Kadin berupaya membantu pemerintah mengingatkan pengusaha para wajib pajak terkait pentingnya pengungkapan harta dalam program tax amnesty tahun 2022.

Dia berharap, hadirnya program tax amnesty tahun depan bisa dimanfaatkan seluruh pihak, terutama pengusaha yang belum mendeklarasikan harta

"Kadin Indonesia senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait pentingnya tax amnesty untuk memulihkan perekonomian Indonesia," jelas Arsjad.

Hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menyatakan, sosialisasi dibutuhkan untuk mereka yang belum mengikuti tax amnesty tahun 2016 lalu.

"Lebih baik sosialisasi lebih cepat supaya masyarakat tahu lebih awal, jadi bisa siap-siap. Kalau pengusaha rata-rata sudah ikut tax amnesty yang pertama jadi mereka paham mekanisme sebelumnya. Saran saya lebih cepat lebih baik mengingat waktunya tinggal sebentar lagi," pungkas Hariyadi.

Baca juga: Soal Target Tax Amnesty 2022, Ini Kata Wamenkeu

Sebelumnya diberitakan, akan ada dua kebijakan dalam program tax amnesty tahun depan. Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

Warga yang sudah mengikuti program tax amnesty terdahulu pun bisa mengikuti program ini kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com