Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP: 274 Perusahaan Kena "Blacklist" Tak Bisa Ikut Lelang Pengadaan Pemerintah

Kompas.com - 15/10/2021, 14:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi Pemerintah Pusat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Aris Supriyanto menyebutkan, sebanyak 274 badan usaha masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang aktif mengikuti pelelangan atau tender barang dan jasa berkisar 300.000an. Aris bilang, banyak perusahaan mengikuti tender lantaran nilai yang ditawarkan begitu besar.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Anggaran Belanja Pemerintah Rp 2.708,7 Triliun di RAPBN 2022, Ini Rinciannya

"Pengadaan barang dan jasa pemerintah itu luar biasa besar nilainya sehingga dalam tanda petik wajar para pelaku usaha maupun oknum-oknum pemerintahan sering kali mencoba memanfaatkan ketentuan-ketentuan yang ada untuk mendapatkan keuntungan tertentu," ucapnya dalam webinar virtual bertajuk Daftar Hitam bagi Persekongkolan Tender, yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (15/10/2021).

Aris bilang, kebanyakan perusahaan yang terkena blacklist tersebut berkaitan dengan kinerja ketimbang etika sesuai dasar aturan LKPP.

"Kalau kita melihat aturan yang sekarang, perbuatan-perbuatan apa saja yang kemudian bisa dikenakan sanksi daftar hitam. Di dalam aturan LKPP nomor 4, dibedakan menjadi dua prinsipnya. Prinsip etika dan yang kedua, terkait dengan kinerja. Dari data kami, perusahaan yang di-blacklist kebanyakan terkait dengan kinerja," ucapnya.

Baca juga: Belanja Pemerintah Loyo di Kuartal III 2019, Imbas Pergantian Pemerintahan?

Aris menjelaskan, dalam aturan LKPP juga mengatur penundaan dan pembatalan sanksi daftar hitam.

Kebijakan tersebut dilakukan karena banyaknya aduan dengan berbagai alasan yang pada akhirnya muncullah keputusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com