JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyalurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang merupakan stimulus untuk pendongkrak berjalannya usaha UMKM.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk masing-masing UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, BPUM 2021 terbagi menjadi 2 tahap,
"BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap di mana untuk tahap pertama telah terealisasi 100 persen pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta UMKM dengan total anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dan untuk tahap 2 hingga September 2021 telah terealisasi untuk 2,9 juta UMKM sehingga total realisasi hingga saat ini Rp 15,24 triliun yang telah diberikan kepada 12,7 juta UMKM," ujar Eddy dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Capai 27.760 Dollar AS per Metrik Ton, Harga Timah Sentuh Rekor Tertinggi
Eddy turut mengapreasiasi bank penyalur, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), yang selama ini terus berkoordinasi.
Dia berharap koordinasi ini terus berjalan dalam upaya percepatan pencairan agar bisa maksimal sampai 100 persen.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BLT UMKM ini?
Bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima BPUM di BRI bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik 'Proses Inquiry'
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Catat, BCA Blokir Kartu ATM Magnetik Mulai 1 Desember 2021
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI dan membawa sejumlah dokumen berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Surat Pernyataan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
Untuk mengecek apakah daftar penerima BPUM atau BLT UMKM di BNI, bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik Cari
4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.
Baca juga: OJK Sebut Banyak Investor Tertarik dengan Rencana IPO Perusahaan Teknologi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.