KOMPAS.com - Pinjaman online atau dikenal dengan pinjol kerap jadi sorotan, terutama pinjol ilegal. Sebenarnya, ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Beberapa waktu terakhir, kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal semakin marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengadyan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.
Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Baca juga: OJK Dukung Nasabah Pinjol Ilegal Tolak Bayar Utang Meski Ditagih
OJK sendiri terus mengedukasi masyarat terkait cara mengetahui pinjol ilegal atau tidak. Ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK.
Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Cara Membeli Emas di Pegadaian dan Update Harga Terbarunya
Itulah beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK. Selain mengecek legalitas pinjol, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau pelaporan pinjol ilegal.
Akan tetapi, jika yang dilaporkan termasuk dalam tindak pidana, OJK menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing.
Ciri-ciri pinjol ilegal Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman.
Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?
“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah.
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal atau cara mengetahui pinjol ilegal:
Baca juga: Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.