Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK via Online

Kompas.com - Diperbarui 21/10/2021, 09:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pinjaman online atau dikenal dengan pinjol kerap jadi sorotan, terutama pinjol ilegal. Sebenarnya, ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Beberapa waktu terakhir, kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal semakin marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengadyan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.

Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik. 

Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal. 

Baca juga: OJK Dukung Nasabah Pinjol Ilegal Tolak Bayar Utang Meski Ditagih

OJK sendiri terus mengedukasi masyarat terkait cara mengetahui pinjol ilegal atau tidak. Ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK.  

Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK

Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

2. WhatsApp OJK

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157

  • Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator

4. Email

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal. KOMPAS.com/istimewa Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal.

Baca juga: Cara Membeli Emas di Pegadaian dan Update Harga Terbarunya

Itulah beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK. Selain mengecek legalitas pinjol, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau pelaporan pinjol ilegal. 

Akan tetapi, jika yang dilaporkan termasuk dalam tindak pidana, OJK menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing. 

Ciri-ciri pinjol ilegal Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah. 

Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal atau cara mengetahui pinjol ilegal:

  1. Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana 
  2. Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website 
  3. Memiliki bunga yang tinggi Jangka waktu pinjaman tidak jelas 
  4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan 
  5. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya 
  6. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik) 
  7. Tidak menyeleksi calon peminjamnya. 
  8. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.

Cara mengetahui pinjol ilegal dan cara mengetahui pinjol terdaftar di OJKDok. Kredivo Cara mengetahui pinjol ilegal dan cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com