Itulah beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK. Selain mengecek legalitas pinjol, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau pelaporan pinjol ilegal.
Akan tetapi, jika yang dilaporkan termasuk dalam tindak pidana, OJK menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing.
Ciri-ciri pinjol ilegal Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman.
Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?
“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah.
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal atau cara mengetahui pinjol ilegal:
Baca juga: Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.