Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Kompas.com - 16/10/2021, 07:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih bergentayangan mengincar para korbannya. Artikel ini akan mengulas bagaimana ciri-ciri dan cara melaporkan pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: OJK Janji Berantas Pinjol Ilegal di Seluruh Indonesia

Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Ciri-cici pinjol ilegal

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?

1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi

2. Memberikan fee yang besar

3. Denda tidak terbatas

4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.

Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Baca juga: 4 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK Antiribet

OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Cara melaporkan pinjol ilegal

Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.

Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi. Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.

Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.

Jika mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap. Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.

Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga yang Lebih Murah ke Nasabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com